
KETAPANGNEWS.COM – Penasehat hukum dua karyawati PT BSM New Material yang menjadi korban dugaan tindak pidana kesusilaan yang dilakukan Li Yudong seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) berharap pengaduan pihaknya terkait tindak kesusilaan yang dilakukan TKA dapat sesegera mungkin masuk ketahap selanjutnya. Ia menilai kasus ini merupakan cerminan harga diri negara jika sampai tidak mendapatkan kepastian hukum.
Penasehat Hukum kedua korban, Darius Ivo mengaku sepekan pasca pengaduan yang dilakukan pihaknya sudah dua kali kliennya diperiksa oleh pihak penyidik Polres Ketapang.
“Termasuk saksi-saksi yang kami ajukan sebanyak 3 orang juga sudah dimintai keterangan,” katanya, Senin (4/3).
Ia melanjutkan, ketiga saksi yang diajukan pihaknya merupakan karyawati dilokasi yang sama dengan korban bekerja dan berada pada saat kejadian. Selain itu saat ini diakuinya pihaknya sedang mengumpulkan petunjuk tambahan yang nantinya diharapkan dapat menambah bukti-bukti buat penyidik.
“Infonya Polres sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan memastikan kalau terduga memang benar merupakan warga negara asing.Terduga dari informasi HRD PT BSM merupakan Tenaga Kerja Asing yang bekerja di PT BSM,” ungkapnya.
Ia menambahkan, terkait status keimigrasian terduga yang diduga Ilegal lantaran tak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian sehingga ditahan oleh pihak Imigrasi, ia mengaku meminta agar itu diproses sesuai aturan selain memproses hukum terduga dan memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah nantinya.
“Ini harus menjadi atensi, karena jika tidak ada sanksi maka bukan tidak mungkin kedepan yang bersangkutan atau mungkin TKA lain kembali melakukan hal-hal tidak sepantasnya terhadap tenaga kerja pribumi kita. Ini akan menjadi citra buruk ketika TKA yang tidak dapat memperlihatkan dokumen keimigrasian dan melakukan perbuatan tak sepatutnya bebas begitu saja tanpa ada sanksi,” ketusnya.
Sementara saat dikonfirmasi awak media Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengaku terkait laporan aduan dugaan tindak pidana kesusilaan yang diduga dilakukan oleh Mr Li Yudong pihaknya saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi-saksi.
“Termasuk Li Yudong sudah kita lakukan pemeriksaan yang didampingi oleh pihak saksi ahli bahasa pada Kamis (28/2) lalu,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga telah melaksanakan gelar perkara awal dan telah membuat SP2HP terhadap kasus ini. Diakuinya menurut pengakuan terduga yang merupakan warga negara Tiongkok kalau terduga tidak ada merangkul tubuh korbannya.
“Pengakuan terduga hanya memegang bahu sebelah kanan korban sambil mengatakan kalau kayu mau diproduksi masih basah,” terangnya.
Ia menerangkan, kalau dari pengakuan terduga sesaat sebelum kejadian dirinya telah mengkonsumi minuman keras dengan tujuan untuk menghangatkan badannya.
“Memang dia mengaku ada minum satu sloki minuman keras,” pungkasnya. (Jay).