Polisi Ketapang Tangkap Penyebar Video Mesum di Medsos

Borgol
Tangan terbolgol-Net

KETAPANGNEWS.COM—Jajaran Satreskrim Polres Ketapang mengamankan SM (35), tersangka dugaan tindak pidana ITE dan Fornografi, Kamis (28/3). Warga Kecamatan Jelai Hulu itu ditangkap karena menyebar video mesum dan poto tanpa busana YD ke Media Sosial (Medsos).

Ironisnya, penyebaran berupa video dan poto ke media Facebook dan Instagram diposting atas nama korban, yang akunnya sengaja dibuat sendiri oleh pelaku.

Kapolres Ketapang, AKBP Yuri Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Eko Mardianto mengatakan, korban mengetahui video dan potonya beredar di medsos saat mendapat informasi dari adiknya. Bahkan rekan sekantornya juga menghubungi untuk memastikan pemilik akun penyebar itu.

“Akibat kejadian tersebut korban merasa dipermalukan dan tercemar nama baiknya. Sehingga melaporkan SM ke Polres Ketapang,” kata Eko Mardiono, Sabtu (30/3).

Setelah menerima Laporan, lanjut kasat, anggota Lidik Sat Reskrim Polres Ketapang melakukan penyelidikan. Dan pada hari Kamis (28/3) sekitar Pukul 23.30 WIB anggotanya berhasil menangkap tersangka beserta sejumlah Barang Bukti (BB).

“Pelaku dan BB berupa dua unit HP oppo warna rose gold dan warna silver hitam, kemudian screenshot akun fb serta instagram atas nama korban diamankan. Selanjutnya  tersangka dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya,

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa maksud dari penyebaran video dan poto korban untuk menghancurkan YD agar dipecat dari pekerjaannya, karena saat itu antara YD dan SM sedang berkelahi.

“Atas dasar itu, tersangka memposting poto dan video korban melalui akun fb dan instagram atas nama YD, yang mana akun itu dibuat sendiri oleh tersangka,” terangnya.

Ia menambahkan, akibat dari perbuatannya YM dikenai Pasal 45 Jo 27 Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 Tentang ITE, atau Pasal 29 Jo Pasal 4 UU Pornografi dengan Ancaman Pidana maksimal 12 Tahun penjara.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.