
KETAPANGNEWS.COM—Lebih dari 50 Nelayan yang berasal dari Desa Sukabangun, Kelurahan Sampit dan Desa Tempurukan mendatangi kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Ketapang, Jum’at (8/3) sore.
Kedatangan nelayan tersebut guna mempertanyakan kejelasan soal aturan batas wilayah penagkapan ikan. Pasalnya ada empat nelayan Ketapang yang ditangkap di perairan Tanjung Satai, Kecamatan Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara 4 Maret kamarin oleh anggota Polsek Pulau Maya.
“Kedatangan para nelayan ini menyampaikan aspirasi dan meminta kejelasan soal aturan batas wilayah penagkapan ikan. Sebab kemarin ada empat nelayan Ketapang yang alat tangkap ikannya diamankan Polsek Pulau Maya,” kata Ketua FPRK, Isa Anshari saat mendapingi para nelayan.
Menurut Isa, jika alasan dilakukannya penangkapan karena melanggar aturan batas wilayah penagkapan ikan, mestinya instansi terkait mensosialisasikannya. Karena mereka (nelayan-red) mengaku belum mengetahui adanya peraturan itu.
“Aturan-aturan itu tadi sudah dijelaskan Kepala Bidang Tangkap DKPP saat mediasi dan koordinasi. Tinggal disosialisasikan lagi ke masyarakat agar kejadian serupa tak terulang kembal,” ujar Isa.
Mengenai diamankannya empat alat tangkap nelayan Ketapang, dalam mediasi yang juga dihadiri Pol Airud Ketapang, pihaknya meminta agar Pol Airud dan DKPP berkoordinasi dengan Polsek Pulau Maya, sehingga alat tangkap ikan empat nelayan Ketapang bisa dikembalikan.

“Sudah kita sampaikan ke Pol Airud dan DKPP untuk berkoordinasi dengan Polsek Pulau Maya terkait empat alat tangkap nelayan Ketapang yang dimankan itu,” timbalnya.
Ia juga berharap, DKPP Ketapang dengan DKPP KKU tetap bekerjasama dalam melakukan pembinaan kepada para nelayan, tujuannya supaya tidak terjadi benturan sesama nelayan sendiri.
Sementara Muhammad Hatta (37), salah satu nelayan Ketapang yang alat tangkap ikannya diamankan Polsek Pulau Maya mengaku, bahwa saat dilakukan pengamanan, dirinya bersama tiga rekannya sedang tidak beroperasi menangkap ikan (berlabuh-red).
“Alat tangkap kami diamankan sekitar pukul 09.35 Wib pada tanggal 4 Maret oleh empat anggota Polsek Pulau Maya dengan menggunakan Speedboat dan bersenjata. Saat itu kami sedang berlabuh,” ungkap Muhammad Hatta kepada media di Ketapang.
“Saat berlabuh itu kami selepas melakukan penagkapan udang. Sedangkan yang diamankan adalah alat tangkap ikan jenis trawl apolo. Untuk pukat udang kami tidak diamankan. Harusnya kalau mau mengambi alat tangkap, ambil semuanya jangan satu-satu, sehingga padahal banyak nelayan lain yang menggunakan alat tangkap serupa,” bebernya.(absa)