
KETAPANGNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang melayangkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang untuk mencoret satu Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Korea bernama Kim Soh Yeon yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu 2019 mendatang.
Anggota Bawaslu Ketapang, Ronny Irawan mengatakan, pihaknya mengetahui adanya WNA yang terdaftar dalam DPT di Ketapang setelah pihaknya menyurati Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ketapang yang inti suratnya meminta data WNA yang pernah diterbitkan e-KTP oleh Disdukcapil Ketapang.
“Kemarin pagi kita surati Disdukcapil, kemudian siang harinya kami diinformasi soal WNA ini,” katanya, Kamis (7/3).
Ia menuturkan, dari hasil pengecekan data WNA berkewarganegaraan Republic Korea ini diketahui berstatus telah menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisi atau tinggal di Ketapang, hanya saja yang WNA ini belum melakukan alih kewargangeraan sebagai WNI.
“Dari temuan dinas, kita lakukan pengecekan di DPT untuk memastikan apakah yang bersangkutan masuk dalam DPT atau tidak. Setelah dicek ternyata masuk di DPT di TPS 4 Kelurahan Kantor, Kecamatan Delta Pawan,” jelasnya.
Dari dasar tersebut ditambah keterangan tertulis dari Disdukcapil, pihaknya kemudian melayangkan surat rekomendasi secara resmi kepada KPU untuk meminta melakukan pencoretan terhadap data pemilih tersebut.
“Memang benar yang bersangkutan sudah lama tinggal di Ketapang bahkan sudah bekeluarga, hanya saja secara aturan ketentuan warga negara yang punya hak pilih dalam pemilu adalah Warga Negara Indonesia. Sedangkan bersangkutan masih berstatus warga negara asing makanya kita rekomkan untuk di coret dari DPT,” tegasnya.
Menyikapi temuan tersebut, Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin mengaku pihaknya akan segera menindaklanjutinya dengan mencoret yang bersangkutan dari DPT.
“Intinya akan dicoret dan yang bersangkutan tak bisa memilih,” tegasnya.
Menurutnya, hal ini terjadi akibat adanya human error ditingkat verifikasi faktual yang dilakukan petugas dibawah, apalagi yang bersangkutan memiliki e-KTP hanya saja human error terjadi karena tidak melihat kalau yang bersangkutan belum melakukan pindah warga negara.
“Kita akan segera tindak lanjuti,” pungkasnya.(Jay)