Klaim Kemenangan Pemilu Tidak Salahi Prosedur

Jami Surahman
Komisioner KPU Ketapang, Jami Surahman.

KETAPANGNEWS.COM—Komisioner KPU Ketapang Devisi Perencanaan, Data dan Informasi, Jami Surahman mengatakan, persoalan klaim kemenangan dari masing-masing Parpol ataupun timses terkait perolehan suara DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2019 tidak menyalahi prosedur.

Menurutnya, klaim tersebut tentu memiliki dasar, yaitu dengan data masing-masing yang dimiliki Parpol tersebut, baik diperoleh dari TPS maupun pleno PPK. Namun ia meyakini seluruh parpol pasti menunggu hasil resmi dari KPU.

“Soal klaim kemenagan itu adalah hak mereka, terlebih sudah memegang data. Dan itu juga tidak menyalahi prosedur,” kata Jami Surahman, Selasa (30/4) di kantornya.

Namun Ia menegaskan, sejauh ini memang KPU belum ada menyampaikan atau merilis terkait siapa parpol pemenang yang berkompetisi di Pemilu 2019. Karena jadwal Pleno terbuka rekapitulasi tingkat Kabupaten dilaksanakan pada 3-4 Mei 2019.

Saat ini, KPU masih proses pengumpulan C1 secara keseluruhan sekaligus menunggu selesainya pleno PPK khususnya Delta Pawan. Sehingga jika sudah selesai semua KPU melakukan persiapan menjelang Pleno terbuka tingkat Kabupaten.

“Jadi kalau sebatas klaim dengan data yang didapat oleh tim pemenang maupun saksi parpol dilapangan, kemudian di Plenokan PPK silahkan saja. Namun untuk kepastiannya diharapkan tim dari parpol tenang dan sabar menunggu hasil penetapan pleno KPU,” ucapnya.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.