
KETAPANGNEWS.COM—Polisi Resort (Polres) Kabupaten Ketapang menggelar Konferensi Pers menyikapi persoalan meninggalnya tahanan Polisi Sektor (Polsek) Marau bernama Dimas beberapa waktu lalu, Senin (1/4) di Aula Polres. Dalam kesempatan itu, dihadirkan juga perwakilan keluarga korban.
Salah satu perwakilan keluarga korban, Ulis Sukardianto mengungkapkan, atas kejadian yang menimpa korban, pihaknya sudah tidak mempermasalahkan lagi. Terlebih kata dia, berbagai upaya bantuan dalam pemakaman korban juga cukup maksimal dari Polsek Marau.
“Kita sudah tidak persoalkan lagi. Karena sudah banyak upaya membantu dalam pelaksanaan pemakaman. Dan kami selaku keluarga merasa puas atas bantuan luar biasa itu,” ungkap Ulis Sukardianto.
Sementara, sepupu istri Korban, Sadri menambahkan, setelah dikembalikannya mayat ke keluarga, dengan berbagai bantuan seperlunya merupakan suatu perlakuan baik oleh Polsek Marau.
“Meskipun korban melanggar hukum, kemudian meninggal tetap diperlakukan dengan baik serta diberi bantuan untuk pemakaman secara adat dayak,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto menjelaskan, kejadian itu bermula dari adanya kasus curanmor jenis KLX sesuai laporan dari masyarakat. Setelah dikembangkan dapatlah empat tersangka dengan tujuh TKP.
Untuk pelaku atas nama Dimas, lanjut Kasat tertangkap di Pangkalanbun Kalimantan Tengah. Dimana saat dibawa ke Polsek Marau, dalam perjalanan dia (Dimas-red) mencoba melarikan diri dari dalam mobil.
“Saat upaya melarikan diri itu dia terjatuh, dan kepalanya membentur aspal. Kejadian itu juga disaksikan supir truk yang kebetulan berada di TKP,” jelasnya.
“Dari insident itu, supir truk nya juga ikut kita lakukan pemeriksaan. Untuk anggota Polsek Marau yang melakukan pengembangan itupun juga telah diperiksa Propam,” timbalnya.
Ia melanjutkan, untuk tiga pelaku lainnya juga telah diproses di Polres. Sementara almarhum Dimas dilakukan gelar perkara dan SP3 dengan dasar telah meninggal dunia.
“Jadi pelaku atas nama Dimas, kasusnya di SP3 kan karena pelaku telah meninggal dunia. Pelaku yang tiga lainnya tetap menjalani proses hukum,” ujarnya.(absa)