Dishub Ketapang Minta Petugas Parkir Ikuti Perda

Dishub
Kegitan Dishub Kabupaten Ketapang dalam rangka pembinaan sejumlah juru parkir, Selasa (28/5).

KETAPANGNEWS.COM—Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ketapang melalui bidang perhubungan darat menyelenggarakan tatap muka dengan sejumlah juru parkir di Ketapang, Selasa (28/5) di aula kantornya.

Kegiatan yang dihadiri kurang lebih 60 orang tukang parkir yang bertugas di Ketapang itu digelar dalam rangka penertiban serta  pembinaan, terutama dalam hal mengedepankan aturan dalam bekerja.

Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub, MF Yuliansyah ST menjelaskan, dalam pertemuan dengan sejumlah tukang perkir, Dishub telah nenekankan agar dalam melaksanakan tugas pemarkiran selalu mentaati ketentuan yang berlaku.

“Kita tekankan bekerja sesuai aturan, misalnya seperti menarik biaya parkir. Sesuai Perda nomor 2 tahun 2013 tentang retribusi tempat khusus parkir, untuk motor hanya boleh ditarik biaya Rp 1.000, sedangkan mobil Rp 2.000,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan untuk tetap memakai  rompi, serta selalu memasang kartu tanda pengenal petugas parkir saat dilapangan. Kemudian, para petugas harus ramah dan murah senyum kepada pengguna jasa.

Sementara terkait masih banyaknya parkir liar di Ketapang, terutama di temapat-tempat usaha, ia mengaku jika sudah memberikan teguran secara lisan kepada pemilik usaha.

“Sebenarnya kita sudah berikan teguran lisan kepada pemilik usaha, khususnya yang dekat dengan badan jalan agar dapat menata kendaraan secara rapi saat dikunjungi,” ujarnya.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.