Pengerjaan Proyek Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Oleh CV Bermasalah Berbuntut Kejalur Hukum

Alfian
sekretaris Gapensi, Alfian (kiri) saat memasukkan laporan resmi terkait dugaan persekongkolan oknum pejabat Dinas Pariwisata dengan CV Kayong Lestari, Selasa (14/5).

KETAPANGNEWS.COM—Badan Pimpinan Cabang (BPC) Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesi (Gapensi) Kabupaten Ketapang resmi melaporkan CV Kayong Lestari ke Polres Ketapang, Selasa (14/5).

Dilaporkannya CV Kayong Lestari karena belum melakukan Her-Registrasi Badan Usahanya selama dua tahun. Namun, tetap mendapat pekerjaan proyek Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, yakni pembangunan kios cenderata di Desa Kinjil Pesisir, Kecamatan Benua Kayong.

Atas dugaaan kesalahan itu, oknum dinas Pariwisata dan Kebudayaan juga ikut dilporkan. Lantaran Gapensi menilai terjadi persekongkolan antara CV Kayong Lestari dengan Pejabat Dinas tersebut.

Sekretaris Gapensi Ketapang, Alfian MT mengatakan, laporan ke Polisi disampaikan karena pejabat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan terindikasi menyalahgunakan wewenang, serta terjadinya persekongkolan dengan kontraktor badan usaha CV Kayong Lestari.

“Hal itu terbukti dalam pelaksanaan pengerjaan proyek pembangunan kios Cenderamata tahun 2019 dari DAK, di Desa Kinjil Pesisir Kecamatan Benua kayong, dimana perusahaan ini belum Her-registarsi tapi tetap bisa mendapatkan pekerjaan,” kata Alfian, Selasa (14/5).

Menurutnya, perbuatan itu telah melanggar peraturan lembaga jasa kontruksi nasional tentang perubahan pertama atas peraturan lembaga pengembangan jasa kontruksi nomor 10 tahun 2013 tentang registrasi usaha jasa pelaksana kontruksi.

“Dalam pasal 26 ayat satu di peraturan itu disebutkan, SBU dengan masa berlaku tiga tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan, wajib melakukan registrasi ulang tahun kedua dan ketiga. Tentu non prosudural ini merugikan banyak pihak, makanya kita laporkan ke polisi,” terang Alfian.

Selain belum Her-Registrasi, diungkapkannya bahwa saat pengerjaan proyek Cenderamata, kontraktor/perusahaan juga belum mengantongi perjanjian kontrak. Padahal semua itu telah diatur UU nomor 18 tahun 1999 tentang jasa kontruksi.

Kemudian, di pengganti UU tersebut juga diatur dalam UU 27 tahun 2017, dimana menempatkan kontrak kerja kontruksi sebagai dasar hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa.

“Jadi aneh sekali, CV yang belum ada kontrak kerja sesuai UU sudah bisa melakukan pekerjaan. Tidak menutup kemungkinan CV itu dikendalikan orang dalam, kita juga sudah tahu siapa dibelakangnya, kawan-kawan semua juga sudah tahu, jadi tidak perlu saya jelaskan lagi,” ketusnya.

Selain itu, ia juga menilai pejabat yang berkaitan dengan proyek Cenderamata di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tidak profesionel. Karena tidak sesuai dengan surat Bupati kepada para kepala OPD nomor 620/0131/BLP 21 Januari 2019 perihal pengadaan barang dan jasa TA 2019.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.