
KETAPANGNEWS.COM—Gabungan Pelaksana Kontruksi (Gapensi) Kabupaten Ketapang memprotes atas pengerjaan proyek pembangunan Kios Cendramata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Ketapang, di Desa Kinjil Pesisir Kecamatan Benua Kayong.
Protes tersebut dipucu karena pelaksana proyek, CV Kayong Lestari belum melakukan Her-Registrasi sertifikat badan usaha (SBU) selama dua tahun, namun bisa melakukan pekerjaan.
Sekretaris Gapensi, Alfian menduga, pengerjaan proyek itu ada unsur persekongkolan antara kontraktor dengan oknum pejabat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ketapang dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 tersebut.
“Dalam hal ini berarti aturan undang-undang dan prinsif pengadaan barang dan jasa kontruksi sengaja diabaikan. Terbukti bahwa pelaksanaan pekerjaan sudah dimulai tanpa adanya petunjuk tekhnis kesepakatan mengikat, misalnya seperti Kontrak maupun SPK,” tuding Alfian, Jum’at (10/5).
Menyikapi itu, kemungkinan besar dalam waktu dekat Gapensi akan membuat laporan resmi ke pihak berwajib. Tujuannya agar ada efek jera kepada oknum pejabat maupun penanggungjawab badan usaha atas kejadian itu.
“Kemungkinan kita akan mengambil langkah hukum. Karena perbuatan ini kita anggap sengaja melakukan pelanggaran yang berakibat merugikan pihak-pihak lain,” ancamnya.
Selain itu, dirinya juga berharap kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang, agar dalam urusan proyek meletakkan orang-orang yang betul-betul profesional, serta paham dengan aturan-aturan terkait.
Sementara Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Yulianus didampingi Hamdani selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), membenarkan bahwa telah adanya pekerjaan pembangunan Kios Cendramata oleh CV Kayong Lestari yang belum ada kontrak kerja.
“Saya juga awalnya belum tahu, tapi sekarang sudah saya suruh bongkar pembangunan itu karena belum ada ikatan kerja dengan kita,” ucap Yulianus.
Hamdani menambahkan, setelah pihaknya mengetahui perusahaan yang ditunjuk lansung untuk pengerjaan proyek dari DAK sebesar Rp180 juta itu bermasalah soal Her-Registrasi SBU, maka telah dinyatakan gugur.
“Karena bentuknya pekerjaan ini PL, maka kita tunjuk perusahaan lain lagi. Dan sekarang ini pemilik perusahaan Kayong Lestari tadi sedang dalam proses perpanjang Her-Registrasinya,” pungkasnya.(absa)