
KETAPANGNEWS.COM—Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang, Donatus harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun. Selain itu, karirnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga harus hilang.
Vonis satu tahun penjara terhadap Donatus dijatuhkan majelis hakim dalam sidang Pengadilan Negeri Tinggi Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin 29 April 2019 kemarin.
Menyikapi putusan tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang saat ini masih menunggu surat resmi terkait putusan hukum tetap untuk melakukan pengajuan pemecatan kepada Donatus.
“Informasi soal putusan kita sudah baca dan dengar di media massa. Namun untuk proses pemecatannya kita masih menunggu surat resmi kepastian hukum tetap dari Pengadilan,” kata Sekretari Daerah, H Farhan SE, Kamis (9/5).
Ia mengaku, hingga sekarang pihaknya belum mendapat surat resmi mengenai putusan hukum tetapnya. Dan apabila sudah diterima, maka akan langsung diproses dengan mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.
“Yang jelalas kami menunggu proses hukumnya sampai inckrah, serta kepastian tidak ada upaya hukum baik banding maupun lainnya,” ujar Farhan.
Dijelaskan Farhan, mengacu pada aturan, apabila kepastian hukumnya sudah incrah, yang bersangkutan tidak boleh diangkat atau diaktifkan kembali. Sehingga memang harus diberhentikan.
“Sementara terkait terkait aturan-aturan teknis secara detail, silahkan dipertanyakan langsung ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Ketapang,” lanjutnya.
Atas kejadian itu, dirinya menghimbau kepada seluruh ASN agar bekerja sesuai jalur ketentuan, berhati-hati, dan tidak melanggar aturan yang menimbulkan resiko hukum.(absa)