Tahun 2019 Disdik Terapkan Sistem Zonasi PPDB

PPDB - Net
Ilustrasi PPDB

KETAPANGNEWS.COM—Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ketapang akan memberlakukan sistem zonasi  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019. Sistem itu akan diterapkan mulai 24 Juni mendatang untuk sekolah negeri dari jenjang Taman Kanan-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Atas (SMP).

Kepala Seksi Kurikulum dan SMP Disdik Ketapang, Gustamnur mengatakan pemberlakuan sistem zonasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB, yang kemudian disusun dalam bentuk Peraturan Bupati tentang penetapan zonasi.

“‎Dari pelaksanaan Permendikbud tersebut PPDB ada tiga jalur yang diterapkan, yaitu zonasi, prestasi, dan perpindahan orang tua atau wali siswa,’ kata Gustamnur, Rabu (22/5) kemarin.

Pada jalur prestasi, kemungkinan hanya diterapkan di SMP. Sementara di tingkat TK dan SD belum adanya prestasi. Sedangkan mengenai jalur zonasi tiap sekolah minimal penerimaan siswa 90 persen, lima persen untuk prestasi dan lima persennya jalur perpindahan domisili wali murid.

Untuk pengaturan zonasi sendiri, diatur per kelurahan/desa, dan selanjutnya berdasarkan jarak tempuh rumah. Misalkan di SMPN 01 dekat dengan desa-desa dan kelurahan di Kecamatan Delta Pawan, dimana ada juga SMPN 03 di Kelurahan Sampit. Tentu disini akan diterapkan zonasi kedekatan radius jarak‎ dalam penerimaan siswanya,” jelas dia. ‎

‎Menurutnya, diberlakukan sistem zonasi bertujuan memberikan akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat guna mendapatkan kesempatan pendidikan ‎tanpa membeda-bedakan seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Dulu biasanya ada istilah sekolah favorit, sehingga mereka memberlakukan nilai hasil ujian nasional yang diseleksi dan siswa dari daerah jauh pun bisa berkesempatan bersekolah di situ. Namaun sekarang dengan sistem zonasi itu tidak bisa lagi,” pungkasnya.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.