
KETAPANGNEWS.COM—Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang terus melakukan pengembangan kasus proyek pokok pikiran DPRD tahun 2017 di Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan (DPPP) yang diduga terjadi penyimpangan. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut pemanggilan beberapa pejabat dan pelaksana proyek di DPPP tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan Ketapang, Agus Supriyanto SH menjelaskan, pemanggilan dilaksanakan terkait dugaan pelanggaran pada beberapa proyek pokok pikiran aspirasi DPRD tahun 2017 lalu. Saat ini Kejaksaan telah memanggil beberapa pihak terkait guna dimintai keterangan.
“Kita sudah lakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pokok pikiran DPRD atau aspirasi DPRD di Dinas Pertanian. Kita juga sudah meminta keterangan beberapa orang terkait kegiatan yang di maksud, baik pelaksana maupun panitia,” jelas Agus Supriyanto, Rabu (19/6) sore.
Mengenai jenis item pekerjaan yang saat sedang dalam tahap penyelidikan, ia belum dapat memberikan keterangan terlalu jauh lantaran masih dalam proses penyelidikan.
“Jenis pekerjaannya umum yang ada di Pertanian. Statusnya masih proses penyelidikan. Penyelidikan ini dilakukan untuk menemukan ada atau tidaknya suatu pristiwa pidana,” katanya.
Menurut dia, penyelidikan yang saat ini masih proses, tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak lain, baik di DPPP maupun di Dinas lainnya. Sebab proyek kegiatan pokok pikiran DPRD Ketapang tersebar di beberapa Dinas di Kabupaten Ketapang.
“Pokok pikiran inikan banyak, bukan hanya di DPPP saja. Namun untuk sementara cuma itu, tidak menutup kemungkkinan juga di Dinas lain, kemungkinan juga dilakukan klarifikasi terhadap paket-paket proyek lain,” tambahnya.
Terhadap pemanggilan beberapa pejabat di DPPP, ia mengaku sudah dilaksanakan sejak bulan ramadhan kemarin, serta sudah dimintai keterangan kepada pelaksana proyek tahun 2017 tersebut. Sehingga sampai sekarang terus berlanjut.(absa)