Pemkab Rencanakan Pengembangan Budidaya Perikanan Air Tawar

DSC00215
Bupati Ketapang berpoto bersama usai diskusi bersama instansi terkait.

KETAPANGNEWS.COM-Pengembangan budidaya perikanan air tawar diharapkan Pemerintah Kabupaten Ketapang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Rencana pengembangan budidaya perikanan air tawar yang disesuaikan dengan potensi wilayah dan budaya masyarakat itu, diskusikan Bupati Ketapang bersama instansi terkait, pihak perusahaan dan tokoh masyarakat enam desa Daerah Alisan Sungai Pawan, diantaranya Desa Maya, Tanjungpura, Ulak Medang, Tanjung Pasar, Negeri Baru dan Makmur Abadi.

Diskusi antara Bupati Ketapang, Martin Rantan, dan OPD terkait, perusahaan dan masyarakat dilakukan di Dusun Segedong, Desa Maya, Kecamatan Muara Pawan, Sabtu (22 Juni 2019). Diskusi tersebut, dilakukan setelah beberapa kali Bupati Ketapang dan OPD terkait melakukan peninjauan ke desa-desa yang berpotensi pengembangan air tawar di sepanjang Daerah Aliran Sungai Pawan.

Beberapa pihak terkait yang hadir dalam diskusi di Dusun Segedong diantaranya; Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Ketapang sebagai leading sektor, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Kasat Pol PP, Kepala dinas PUTR, Kabag Humpro Setda Ketapang, Kabag Umum Setda Ketapang, beberapa Kabid pada OPD terkait, anggota DPRD Ketapang, serta beberapa pihak perusahaan sekitar DAS Pawan.

Pihak perusahaan di sekitar DAS Pawan diantaranya PT BGA, PT.Limfah.Diskusi tersebut dipandu oleh Kepala bidang dari Bappeda Ketapang. Ada pun diskusi yang berjalan membahas pengamanan dalam penegakan Perda dan lain-lain.

Terkait kelestarian lingkungan hidup sepanjang DAS Pawan, Bupati Ketapang Martin Rantan SH, M.Sos meminta Dinas Perkim LH melakukan pengawasan. Jangan sampai pencemaran lingkungan sekitar DAS Pawan berpengaruh pada kelestarian lingkungan hidup yang berdampak secara langsung pada hasil tangkap masyarakat sekitar DAS Pawan.

Bupati Ketapang juga meminta pihak perusahaan sekitar DAS Pawan untuk tidak memutus aliran sungai dan tidak merubah fungsi kawasan Gambut sehingga kelangsungan hidup masyarakat akan perikanan air tawar tetap terjaga.

Pada kesempatan tersebut, Dayat, warga Desa Mayak Kecamatan Muara Pawan meminta akses jalan dari perusahaan sekitar Desa Mayak dan Desa Tanjungpura untuk membuat akses jalan ke danau Mensubuk. Dengan akses jalan tersebut, diharapkan Danau Mensusbuk yang selama ini menjadi andalan perikananair tawar masyarakat Desa Mayak dan Desa Tanjungpura dapat digarap.

Menurut Bupati Ketapang, Martuin Rantan bahwa rencana pengembangan ikan air tawar ini berawal dari beberapa kali kunjungannya ke wilayah Kecamatan Muara Pawan, Benua Kayong dan Sungai Melayu Rayak. Potensi alam dari siklus kehidupan kawasan gambut DAS Pawan ini cukup luar biasa. Danau dan perairan sungai yang luas, siklus kehidupan biota perairan DAS Pawan jika dikelola maksimal bisa meningkatkan perekonomian masyarakat sesuai dengan budaya yang berkembang selama ini.

Selain potensi yang luar biasa, kendala dan hambatan juga ditemukan, misalnya adanya oknum yang menggunakan alat setrum, racun atau tuba. Padahal metode tangkap seperti itu sudah dilarang dalam Peraturan yang berlaku.

Bupati mengatakann, ia bersama anggota DPRD Amantus Sumarno SE anggota komisi dua DPRD Kabupaten Ketapang dan juga Kepala Dinas Ketahan Pangan Perikanan sebagai Dinas leading sektor, berdiskusi melibatkan SKPD terkait para camat, kepala desa dan masyarakat, Bupati dan anggota DPRD terpilih dan anggota calon DPRD terpilih. Kita jemput bola bagaimana kita melindungi wilayah ini dan bagaimana kita meningkatkan hasil nelayan disini.

” oleh sebab itu kita akan tampung perencanaan hasil diskusi ini mulai dari anggaran perubahan tahun 2019 sampai 2021 bahkan bisa seterusnya,” tegas Bupati Ketapang.

Perencanaan tersebut akan ditindaklanjuti dengan program dan kegiatan melalui APBD Kabupaten, APBD provinsi bahkan dana pusat (alokasi khusus bidang budidaya perikanan) sehingga daerah tersebut, dapat dibangun secara terintegrasi. Bupati Ketapang menyebutkan tentunya rencana itu perlu dukungan masyarakat dan DPRD Kabupaten Ketapang.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Ketapang, H Agus Hendri SE, M.Si menjelaskan sesuai arahan dari Bupati Ketapang, OPD yang dipimpinnya akan segera membuat peraturan daerah tentang larangan penggunaan seperti racun atau tuba dan sentrum, sehingga kedepan habitat dan budidaya ikan ini akan terjaga. Dinas Ketahan Pangan dan Perikanan Kabupaten Ketapang akan memberikan bantuan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan. Dengan demikitan diharapkan habitat ikan di daerah ini lebih berkembang.

Menurutnya, dengan tidak dirusaknya DAS Pawan oleh oknum masyarakat yang mana menggunakan alat tangkap terlarang seperti meracun dan menyentrum. Maka secara tidak langsung hasil perikanan air tawar dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.

Dukungan pengembangan biudaya perikanan air tawar juga disampaikan anggota DPRD Kabupaten Ketapang. Pihak DPRD ketapang yang ikut dalam dikusi tersebut memberikan apresiasi. DPRD Ketapang menunggu draf dari dari Pemkab Ketapang, dan selanjutnya akan dibahas mengenai larangan menggunakan racun kimia atau tuba dan sebagainya. Karena hal tersebut dinilai dapat mencegah musnah nya ikan-ikan air tawar di DAS Pawan. Pihak DPRD Ketapang meminta dukungan masyarakat mendukung pentingntya menjaga kelastraian DAS Pawan.

Terkait akan diterbitkannya Perda atas larangan yang penangkapan ikan menggunakan racun berjenis kimia maupun tuba dan menyenturm, Bupati Ketapang menyampaikan akan dilakukan secara bertahap. Mulai dari sosialisasi perda dilakukan selama 3 bulan setelah perda itu diberlakukan.

Selanjutnya, setelah tahapan sosialisasi dilakukan ditingkatkan dengan sanksi. Sanksi yang diterapkan melakukan penyitaan alat tangkap yang sudah dilarang dan penegakan hukum pidana sekaligus penyitaan.(adv/Jay).

Leave a Reply

Your email address will not be published.