Kades Natai Panjang Tumbang Titi Dilaporkan Warganya ke Kejaksaan

Pencucian Uang - Ilustrasi
Pencucian Uang – Ilustrasi

KETAPANGNEWS.COM—Aliansi Masyarakat Usut Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Amuk-K2N) resmi melaporkan Kepala Desa Natai Panjang, Kecamatan Tumbang Titi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ketapang, Selasa (23/7) kemarin.

Dilaporkannya Kades Natai Panjang, lantaran Amuk-K2N menilai Kades tersebut diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil dari penggelembungan dana pembangunan, yakni ADD dan DD.

Ketua Amuk-K2N, Pdt Andereas Polo mengungkapkan, dirinya mewakili warga berani melaporkan dugaan tersebut atas dasar banyaknya aset (harta) yang dimiliki Kades Natai Panjang yang belum dua tahun menjabat.

Harta itu, Sambung Andreas Polo seperti, pembelian rumah, tanah, pembelian kendaraan pribadi, perhiasan serta melakukan pembangunan rumah baru.

“Belum dua tahun menjabat asetnya fantastis. Sementara kita tahu bahwa Kades kita itu ‎tidak ada pemasukan dari bisnis lain,” ungkap Andereas, Rabu (24/7).

Sementara mengenai pembangunan dari ADD dan DD, ia menuding tidak sesuai pagu anggaran. Bahkan kata dia, dalam pelaksanaan, kadesnya tidak menerbitkan surat keputusan desa tentang tim pengelolaan kegiatan desa.

“Pengelololaan kegiatan barang dan jasa juga dilakukan oleh Kades sendiri.‎ Hal inilah yang menjadi pemicu dugaan TPPU itu,” ketusnya.

‎Dengan adanya laporan dari masyarakat di desanya ke Kejaksaan, Andreas berharap agar pihak Kejaksaan Ketapang dapat turun ke lapangan guna melakukan audit. Terlebih, dalam laporan telah melampirkan bukti-bukti pendukung.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.