
KETAPANGNEWS.COM – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Ketapang terus melakukan pemburuan terhadap para pelaku penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Ketapang.
Pada bulan Agustus 2019, Polres Ketapang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pelaku karhutla dengan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto menyebutkan, dua orang pelaku karhutla tersebut yang berhasil diamankan yakni, YS (45) dan TM (44).
“Kedua tersangka ini masing-masing melakukan pembakaran lahan di lokasi berbeda-beda,” kata Eko Mardianto, Senin (12/8).
Kepada tersangka YS (Kepala Desa Sekucing Labai,Simpang Hulu) dilakukan penangkapan karena melakukan pembakaran lahan di daerah setempat pada Jumat (26/7) dengan area luas yang terbakar berdasarkan hasil Track dari Anggota Manggala Agni ± 0,3 Ha.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat pada Jumat (1/8), penyidik Satreskrim Polres dan Anggota Manggala Agni mendatangi lokasi lahan yang dibakar. Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi YS ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Eko.
Adapun BB nya, berupa satu unit Pompa Air Merk Kohler warna biru hitam serta selang penghisap dan selang penyemprot, 1 buah Korek Api warna kuning Merk Tokai, dan 2 buah kayu yang terbakar telah diamankan pihak Polres Ketapang.
Menurutnya, tersangka YS dijerat Pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) Huruf H UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Sedangkan untuk TM, merupakan pelaku pembakaran lahan yang kejadiannya pada Selasa (6/8) di Dusun Jelemuk, Desa Kedondong, Kecamatan Kendawangan akan dijerat pasal yang sama.
“Akibat ulah pelaku, berdasarkan hasil cek TKP dan Track dari Anggota Manggala Agni, luasan kebun masyarakat yang terbakar yaitu kurang lebih sembilan Ha di tambah hutan konsesi PT HKI kurang lebih 10 Ha,” ungkapnya.
Sementara BB yang digunakan TM yang diamankan Polisi diantaranya, satu buah Korek Api gas warna Hijau Merk Tokai, satu buah Ember Plastik warna Hijau, satu buah potongan Galon Air Mineral dan tiga pokok batang kayu yang sudah terbakar.(absa)