KAHMI Dukung Kejaksaan Usut Tuntas Masalah Korupsi

Audiensi
Kepala Kejaksaan Ketapang, Darmabela (kiri) sedang berdiskusi bersama pengurus MD KAHMI Ketapang, Jum’at (16/8).

KETAPANGNEWS.COM – Kejaksaan Negeri Ketapang resmi menetapkan Ketua DPRD, Hadi Mulyono Upas sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi pokok pikirannya tahun anggaran 2017 – 2018 di beberapa SKPD.

Pengusutan kasus yang dilakukan Kejaksaan hingga penetapan tersangka memicu banyaknya dukungan berbagai pihak, salah satunya dari Majelis Daerah Korps Alumni HMI (MD KAHMI) Ketapang.

Jum’at (16/8), beberapa pengurus MD KAHMI mendatangi langsung Kepala Kejaksaan Ketapang, Darmabela. Kedatangan itu bermaksud menyampaikan dukungan kepada Kejaksaan dalam mengusut tuntas persoalan korupsi.

Koordinator Presidium MD KAHMI, Riduan SP mengatakan, penetapan tersangka pimpinan DPRD oleh Kejaksaan tentu melalui berbagai kajian dan pertimbangan hukum. Karenannya ketegasan itu perlu di dukung dan diapresiasi.

“Sebagai dukungan, kita menyampaikan langsung pernyataan sikap tertulis ke Kejaksaan Ketapang,” kata Ehpa Sapawi, Jum’at (16/8).

Dukungan itu diantaranya, pertama Mendukung upaya Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Ketapang.

Kedua, mendukung Kejaksaan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat tanpa tebang pilih yang telah melakukan penyalahgunaan wewenang, baik dalam proses perencanaan anggaran maupun pelaksanaan pekerjaan.

Ketiga, mendukung penuh pembangunan di Kabupaten Ketapang menuju Ketapang maju dan sejahtera yang bebas dari korupsi.

Terkahir, menghimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat Ketapang untuk ikut serta dalam mengawasi setiap proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan kegiatan di Ketapang.

“Kita berharap, kejadian yang saat ini menjadi sorotan publik di Ketapang dapat memberi pelajaran bagi semua,” tutupnya.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.