
KETAPANGNEWS.COM—Kepala Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) resmi dilaporkan Forum Masyarakat Desa Sungai Nanjung (FMDSN) ke Kejaksaan Negeri, Senin (5/8) kemarin.
Dilaporkannya Kades bersangkutan terkait dugaan penyelewengan dalam pengelolaan ADD dan DD tahun 2018. Saat ini, berkas laporan itu sudah diterima Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Dharmabella Tymbazs, melalui Kasi Intel, membenarkan jika lopran dari warga Sungai Nanjung sudah masuk ke pihaknya. Kata dia, laporan itu masih akan dilakukan telaah terlebih dahulu.
“Laporannya tadi pagi kita terima, Senin (5/8). Ini akan kita telaah dulu. Masih prematur untuk dikatakan salah atau tidaknya,” katanya.
Ia menuturkan, Kejaksaan akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas laporan sebelum dilakukan penyelidikan. Terlebih diakuinya, tidak hanya Desa Sungai Nanjung saja yang dilaporkan soal dugaan penyelewengan DD dan ADD, namun ada beberapa desa lain juga yang dilaporkan terkait hal serupa.
“Ada beberapa desa lain juga dilaporkan terkait DD dan ADD ini. Saat ini masih dalam proses,” ucapnya.(absa)