
KETAPANGNEWS.COM—Laporan Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang melalui Mantan Kasat Pol PP, Edi Junaidi terhadap tersangka pemilik lahan Pasar Bujang Hamdi, Nurbeini memasuki tahap sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Selasa (20/8) sore.
Sidang pertama dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor tersebut, langsung dihadiri Edi Junaidi yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli di Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang.
Sebelumnya, Pemkab Ketapang melaporkan Nurbaini ke penagak hukum lantaran diduga melakukan perdagangan tanpa izin.
Atas laporan itu, Kuasa hukum tersangka, Herisas menilai jika laporan Pemkab Ketapang kepada kliennya salah alamat. Pasalnya, kata dia, klienya bukanlah pedagang, namun sebagai pemilik tanah.
“Sebenarnya salah alamat. Laporannya mengenai tidak adanya izin perdangan, sedangkan klien kita bukan seorang pedagang, tapi pemilik lahan yang ditempati para pedagang untuk jualan,” kata Herisas, Selasa (20/8).
Dia menjelaskan, bahwa kliennya hanya meneruskan apa yang sudah ada. Dimana pedagang datang untuk menyewa tempat sebgai tempat jualan.
“Perlu saya luruskan, klien saya bukan klien membuka lapak jualan. Jadi dimana letak pelanggaran perdagangan tanpa izin, makanya tidak tepat,” cetusnya.
Ia menambahkan, harusnya Pemkab Ketapang merangkul dan memfasilitasi pedagang, bukan justru sebaliknya hingga melaporkan beberapa pihak terkait ke penegak hukum.
Selai itu, ia juga berharap Pemkab berlaku adil dan tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban pedagang, terutama di lokasi-lokasi tanpa izin.

Sementara, Mantan Kasat Pol PP, Edi junaidi saat dikonfirmasi mengatakan, tuntutan dari pemda Ketapang terhadap Nurbaini selaku pengelola pasar Bujang Hamdi atas dasar karena pasar itu (bujang hamdi) Ilegal.
“Dasar yang mengatakan pasar tersebut ilegal adalah, karena disitu (pasar) bukan diperuntukan untuk pasar, tetapi pemukiman. Itu berdasarkan dari Lingkungan Hidup,” kata Edi Junaidi, Selasa (20/8).
Ia menjelaskan, terhadap pasar ilegal di Kabupaten Ketapang, siapapun membuat dan dimanapun keberadaannya patut ditertibkan oleh Pemerintah. Sebab membuat pasar tidak seperti membangun ruko, karena ada aturan-aturan khusus untuk pasar itu dibangun.
“Yang jelas pasar ilegal dimanapun, termasuk pasar H Bujang Hamdi harus ditertibkan. Hanya saja untuk tahap pertama pasar Bujang Hamdi dahulu, berikutnya akan kepasar ilegal yang lain,” jelasnya.(absa)