
KETAPANGNEWS.COM—Satreskrim Polres Ketapang mengamankan oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Sekolah Dasar (SD) Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, berinisial HW (33).
HW ditangkap karena melakukan pencabulan kepada anak didiknya yang berjenis kelamin laki-laki. Aksi itu terkuak setelah orang tua korban melaporkan kejadiannya ke Polres Ketapang, Selasa (27/8) kemarin.
Usai menerima laporan, jajaran Setreskrim langsung melakukan penangkapan kepada pelaku di kediamannya, Jalan M Saunan, Kelurahan Mulia Baru sekitar pukul 18.00 WIB. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Ketapang.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengungkapkan, pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi di lingkungan sekolah. Mulai dari rentan waktu tahun 2015 ketika korban masih duduk di kelas IV sampai menjelang tamat sekolah.
“Diketahui saat ini korban yang melapor baru dua orang, yaitu K (13) dan R (13). Menurut pengakuan tersangka masih ada delapan korban lainnya, yakni D, Y, D, E, D, W, S dan SG,” ungkap Eko, Jumat, (30/8).
Untuk modus pelaku, Eko menyebutkan dengan memanggil siswanya ke ruang kepala sekolah untuk mencoba sepatu. Setelah duduk berhadap-hadapan dengan korban, tersangka mengaku merasa ada dorongan seksual.
“Setelah itu tersangka mengeluarkan alat kelaminnya untuk dijepitkan ke arah sela jari kaki korban bagian jari jempol dan jari telunjuk sambil mengelus-elus kemaluannya hingga mengeluarkan sperma,” jelas Eko.
“Perbuatan pelaku sama halnya dipraktekkan ke delapan korban lainnya. Kemudian ssai melakukan aksi bejatnya, pelaku memberikan uang serta HP kepada korban,” timbalnya.
Terhadap pelaku, HW dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 atau Pasal 82 Jo 76 D dan atau Pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(absa)