
KETAPANGNEWS.COM—Kepolisian Resort (Polres) Ketapang berhasil mengamankan KM (46), warga Desa Balai Pinang Hulu, Kecamatan Simpang Hulu. KM dirungkus karena diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap YA (26) untuk menjadi pengantin pesanan Warga Negara (WNA) Tiongkok.
Waka Polres Ketapang, Kompol Pulung Wietono menjelaskan, ditangkapnya KM (46) berawal dari laporan orangtua korban. Laporan itu, tentang perlakukan kurang baik kepada anaknya selama di Tiongkok.
Dari laporan orang tua korban, ada empat orang yang menjadi terlapor. Saat ini, keempat orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang dilaporkan empat orang, statusnya sudah tersangka. KM sudah kita amankan, sementara tiga lainnya berjenis kelamin perempuan, yakni A, RM dan BT. Sekarang dua orang berada di Indonesia, sedangkan satu orangnya berada di Tiongkok,” kata Pulung Wietono.
Lebih lanjut, tersangka dilaporkan lantaran diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang, dimana telah membawa korban ke negara Tiongkok untuk dinikahkan atau di ekploritasi disana.
Kejadian perekrutan pengantin pesanan itu, berawal sekitar April 2018 lalu. Tersangaka, KM waktu itu mendatangi pelapor (ibu korban) untuk menawarkan jodoh anaknya kepada seorang WNA asal Tiongkok.
Saat itu, sambung dia, pelapor tidak setuju. Namun sang anak (korban) setuju karena diimingi sesuatu. Kemudian, pada bulan Mei 2018 dilakukan acara pertunangan di Pontianak, saat itu pelapor juga hadir. Selanjutnya, korban dibawa ke Negara Tiongkok.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto menambahkan, saat ini korban masih berada di Tiongkok dan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan KBRI di Tiongkok untuk dapat membantu mengamankan korban.
“Kita sudah koordinasikan, korbannya akan diamankan di KBRI, selain itu kita juga koordinasi dengan Pemda terkait pemulangan korban ke Ketapang,” ujarnya.
Ia memaparkan, dalam penyelidikan kepada tersangka, berhasil mengamankan barang bukti berupa uang kertas Yuan dari serta CD berisikan video pernikahan korban dengan WNA Tiongkok di Tiongkok.
“Tersangka KM hadir di pernikahan korban. Dia diberi uang sebesar Rp 1.000 Yuan oleh warga Tiongkok, dari pengakuannya juga memang betul telah terjadi pernikahan disana,” ungkapnya.
Mengenai sanksi keempat tersangka, menurutnya akan diterapkan pasal berbeda. Untuk KM dipersangkakan pasal 10 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 3 dan maksimal 15 tahun dan denda minimal 120 juta dan maksimal 600 juta.
Mengenai keadaan fisik korban dan apa yang dialami, pihaknya masih menunggu korban tiba di Ketapang guna menggali informasi lebih lanjut, apakah korban disuruh bekerja atau ada hal lainnya.
Sementara itu, tersangka KM (46) mengaku jika dirinya tidak mengetahui perbuatannya adalah kalau TPPO. Menurutnya, ia hanya diminta mencari perempuan yang akan dijadikan istri oleh orang Tiongkok melalui seorang wanita berinisial TJ berasal dari Pontianak.
Setelah dapat yakni korban, diakui dia, dirinya difasilitasi bahkan dikasi pasport untuk turut serta hadir pada acara pernihakan korban di Tiongkok sekaligus sebagai keluarga korban.
“Memang benar kawin di tiongkok, videonya pun ada. Saya tidak tahu kalau sampai seperti ini dan saya tidak dikasi apa-apa lagi kecuali cuma 10 lembar uang Yuan,” ucapnya.(absa)