
KETAPANGNEWS.COM—Rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi anggota DPRD Ketapang terhadap Raperda Perubahan APBD gagal dilaksanakan. Pasalnya, jumlah anggota Dewan yang hadir tidak memenuhi syarat minimal atau tidak kuorum.
Dari jumlah 45 anggota DPRD Ketapang, pada rapat yang diselenggarakan Selasa (27/8) itu hanya dihadiri 17 orang. Bahkan ralat juga sempat di skor selama 30 menit.
Wakil Ketua DPRD Ketapang, Junaidi SP mengatakan, rapat paripurna dibatalkan karena peserta tidak kuorum, sehingga akan dijadwalkan kembali pada tanggal 2 September mendatang.
“Yang hadir 17 anggota DPRD saja, sedangkan untuk kuorum minimal 30 orang anggota. Jadi terpaksa batal dan akan dijadwalkan kembali,” kata Junaidi, Selasa (27/8).
Menurut dia, pihaknya sempat menskor waktu paripurna dan melakukan koordinasi bersama fraksi-fraksi yang ada. Hanya saja, menurutnya dari fraksi menyampaikan beberapa alasan tentang ketidakhadiran anggota DPRD.
“Alasannya Ada yang kurang sehat, tidak berada ditempat, ada juga yang hadir kemudian tanda tangan dan meninggalkan tempat. Untuk detail per orang kita tidak bisa menjustifikasi apa alasan yang disampaikan sesuai kenyataan atau tidak,” sebutnya.
Terkait penjadwalan ulang pada 2 September, ia berharap kepada seluruh anggota DPRD untuk dapat hadir secara fisik sesuai aturan yang ada.
“Kita harapkan hadir, sebab pengesahan APBD perubahan ini juga berkaitan dengan kepentingan daerah seperti pergeseran anggaran dan lainnya,” tutupnya.(absa)