
KETAPANGNEWS.COM – Tim Satuan Khusus Pemberantas Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan penyegelan terhadap rumah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daeran (DPRD) Ketapang, Hadi Mulyono Upas, Rabu (14/8) sore.
Sebelum penyegelan, Kejaksaan sempat menggeledah ruang kerja Ketua DPRD. Dalam penggeledahan ditemukan beberapa bukti pendukung terkait dengan pokok pikiran atau dokumen hasil reses.
Untuk penyegelan sendiri dilaksanakan lantaran rumah dinas jabatan itu hendak di geledah. Hanya saja, saat itu tak satupun penghuni rumah berada ditempat.
Penggeledahan dilaksanakan pasca ditetapkannya Hadi Mulyono Upas sebagai tersangka kasus gratitifikasi dan penyalahgunaan wewenang terhadap aspirasi atau pokok pikirannya tahun anggaran 2017 dan 2018 di beberapa SKPD.
Kasi Intel Kejaksaan Ketapang, Agus Supriyanto mengatakan, penggeledahan dilakukan sebagai upaya memperkuat bukti yang dikumpulkan pasca ditetapkannya Ketua DPRD sebagai tersangka.
“Selain menggeledah ruangan kerjanya di Kantor DPRD, kita juga akan geledah rumah dinas jabatannya,” kata Agus Supriyanto.
“Dari hasil penggeledahan di ruang ketua DPRD ditemukan beberapa bukti pendukung terkait dengan pokok pikiran atau dokumen hasil resesnya,” ungkapnya.(absa)