Gubernur Kalbar: Anggota DPRD Harus Siap Menahan Diri Dari Godaan Korupsi

Anggota DPRD
45 anggota DPRD Ketapang periode 2019-2024 saat poto bersama usai pentikan, Senin (9/9).

KETAPANGNEWS.COM—Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang periode 2019-2024 resmi dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan oleh Ketua Pengadilan Negri (PN) Ketapang, Iwan Wardana SH MH, Senin (9/9) sore.

Dalam pelantikan yang berlangsung di aula DPRD Ketapang tersebut, dihadiri Gubernur Kalimantan Barat diwakil Kepala Kesbangpol Provinsi Kalbar Iskandar, Bupati Ketapang Martin Rantan, Wakil Bupati Drs Suprapto S, Forkopimda dan para undangan.

Dikesempatan itu, Gubernur Kalbar, H Sutarmidji SH MHum dalam sambutan yang dibacakan Bupati Ketapang, Martin Rantan mengucapkan selamat kepada 45 anggota DPRD yang baru disumpah dan diambil janji jabatan.

“Peristiwa ini menjadi moment penting dan bersejarah. Bukan hanya bagi saudara dan saudari yang dilantik, namun juga bagi Babupaten Ketapang dalam bingkai NKRI. Serta saya ucapkan selamat kepada masyarakat Ketapang yang mendapatkan para wakil terpilihnya,” sebut Gubernur dalam sambutannya.

Lebih lanjut, semua tentu memahami, bahwa anggota DPRD yang dilantik hari ini telah melalui proses panjang, menguras energi dan sumber daya hingga memperoleh posisi wakil rakyat terpilih.

Dengan demikian, hendaknya semua proses yang dilalui itu menjadikan semuanya lebih matang dan siap mengemban amanah besar dan mulia bersama kepala daerah. Tujuannya untuk membangun dan mensejahterakan rakyat sebagaimana amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Dalam UU itu menyebutkan bahwa, penyelenggara pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri atas Kepala Daerah dan DPRD, serta dibantu perangkat daerah,” kata Martin.

Dia menjelaskan, Pemilihan legislatif merupakan transformasi politik untuk mewujudkan peran warga negara dalam ambil bagian secara aktif dan formal dalam proses pembangunan daerah. Terpilih sebagai wakil rakyat, berarti telah menjadi representasi dari masyarakat yang diwakili.

“Sebab itu, anggota DPRD yang dilantik harus siap dengan resiko, siap menahan diri dari godaan korupsi serta siap juga mengorbankan kepentingan diri sendiri dalam mengemban amanah rakyat,” pesannya.

Hal itu disampaikan nya lantaran, sekarang sudah banyak contoh pemimpin dan wakil rakyat tersandung masalah hukum akibat penyalahgunaan kekuasaan, penyelewengan jabatan dan kasus-kasus lainnya.

“Jika ditelisik lebih jauh, itu terjadi karena masih ada ego pribadi yang mengedepankan kepentingan pribadi atau golongan dari kepentingan masyarakat,” timbalnya menegaskan.

Ia melanjutkan, mengenai kedudukan dan fungsi DPRD, semua telah diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 pasal 148 dan 149. Bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.

Anggota DPRD juga merupakan pejabat Daerah Kabupaten Ketapang yang mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggran dan pengawasan.

“Sebab itu anggota DPRD memiliki kedudukan strategis sebagai mitra kepala daerah, atau dengan kata lain kepala daerah dan DPRD adalah suami istri yang dipersatukan oleh undang-undang,” ujar Martin Rantan.

Ia berpesan, sejatinya relasi yang terjalin antara DPRD dan Kepala Daerah merupakan relasi harmonis dan saling melengkapi.

“Maka dari itu sudah semestinya kebijakan daerah yang diambil merupakan produk bersama setelah melalui proses yang dielaborasi secara harmonis sesuai tugas masing-masing. Karenanya diperlukan pemahaman setiap anggota DPRD akan kedudukan dan tugas yang dijalankan selama lima tahun kedepan.” pesannya.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.