Jurnalis dan Mahasiswa Gelar Aksi Damai di Polres Ketapang

Aksi Damai
Massa yang tergabung dari Jurnalis, Mahasiswa dan sejumlah aktivis di Ketapang melakukan aksi damai di halaman Mapolres Ketapang, Senin (30/9).

KETAPANGNEWS.COM—Puluhan jurnalis dari berbagai media, bersama mahasiswa dan aktivis di Kabupaten Ketapang menyelenggarakan aksi damai di Kantor Kepolisian Resort (Polres) Ketapang, Senin (30/9).

Aksi solidaritas itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap masih adanya tindakan intimidasi dan kekerasan oleh oknum aparat kepolisian kepada jurnalis. Terutama saat meliput demonstrasi dibeberapa daerah di Indonesia.

Dalam aksi, ada empat poin tuntutan disampaikan dan tiga  point komitmen bersama yang ditandatangi perwakilan jurnalis, mahasiswa dan Kapolres.

Sebelum melakukan aksi di halaman Mapolres Ketapang, massa melakukan long march dan berorasi sambil membentangkan baliho-baliho kecamatan atas tindakan anarkis.

Perwakilan Jurnalis Kabupaten Ketapang, Theo Bernadhi S Sos menyampaikan, aksi damai yang dilakukan merupakan bentuk solidaritas, sekaligus penegasan bahwasanya para Jurnalis menolak segala bentuk intimidasi dan kekerasan.

“Ini sebagai pengingat rekan-rekan Polres Ketapang, yang mana hari ini kemitraan antara Jurnalis dan Polres sudah berjalan baik. Sehingga jangan sampai aksi intimidasi dan kekerasan terhadap Jurnalis terjadi di Ketapang,” mintanya.

Ia melanjutkan, selain melakukan orasi oleh masing-masing perwakilan jurnalis dan mahasiswa,  diakuinya juga menyampaikan empat point tuntutan dan tiga point komitmen bersam.

Empat tuntutan tersebut yakni, mengecam tindakan kriminalisasi dan intimidasi oknum aparat kepolisian terhadap jurnalis dan aktivis.

Selanjutnya, mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dan memberi sanksi tegas kepada oknum aparat yang melakukan tindakan intimidasi dan represif kepada Jurnalis.

Kemudian, meminta Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Kabupaten Ketapang memastikan bahwa tindakan intimidasi dan kekerasan kepada Jurnalis tidak akan terjadi di Ketapang.

“Terakhir meminta Polres Ketapang menjalankan nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” paparnya.

Sedangkan untuk komitmen bersama, pertama, jurnalis dan Mahasiswa Ketapang mendukung penuh kerja Kepolisian Ketapang dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang.

Kedua, Kepolisian Ketapang memastikan bahwa tindakan intimidasi dan kekeresan kepada Jurnalis dan mahasiswa tidak akan terjadi di Ketapang.

Ketiga, Komitmen menjalankan nota kesepahaman antara dewan pers dan Polri sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Untuk komitmen bersama sudah disepakati dan ditandatangani oleh  perwakilan Jurnalis, Mahasiswa dan ditandatangani Kapolres Ketapang. Kita berharap komitmen ini dapat dijalankan sebagaimana mestinya,” harap Teo.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.