
KETAPANGNEWS.COM—Pengadilan Negeri (PN) Ketapang memvonis bebas terdakwa PT Laman Mining dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penambangan Ilegal di kawasan HPK Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU).
Vonis tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan dalam sidang yang diselenggarakan, Selasa (24/9) kemarin.
Ketua PN Ketapang, Iwan Wardahan mengatakan, kalau pihaknya menimbang bahwa keberadaan PT Laman Mining sendiri memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar.
Kemudian, menimbang segala proses persidangan yang telah berlangsung, PN mengadili dan menyatakan terdakwa PT Laman Mining terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana.
“Sebab itu melepaskan terdakwa PT dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, martabatnya serta menetapkan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,” kata ketua Majelis Hakim persidangan ini saat membacakan putusan.
Menyikapi putusan majelis hakim, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Agus Supriyanto mengaku akan melakukan upaya hukum, yakni Kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Ketapang.
Hal demikian dilakukan, sebagai komitmen Kejaksaan dalam berperan untuk pencegehan dan pemberantasan pengrusakan hutan di Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Ketapang.
“Secepatnya kita akan lakukan kasasi atas putusan majelis Hakim PN Ketapang,” ujar Agus Supriyanto.
Menurutnya, putusan yang disampaikan majelis hakim bertolak belakang dengan tuntutan yang disampaikan JPU pada persidangan.
Dasar penuntutan yang dilakukan JPU sesuai bukti-bukti, diantaranya SK 733 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan. Kemudian keterangan ahli bahwa terdakwa PT Laman Mining terbukti melanggar pidana melakukan penambangan dikawasan hutan tanpa izin.
“Makanya kita menuntut perusahaan denda 37,5 Miliar ditambah pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan perampasan barang bukti. Karena kita berkeyakainan perbuatan terdakwa adalah bentuk pidana,” jelasnya.(absa)