PT CML dan CV AP Dituntut Bayar Denda Rp 6 Miliar

JPU
Proses tahap dua kasus korporasi di Kejaksaan Negeri.

KETAPANGNEWS.COM—Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menuntut PT Cahaya Mandiri Lestari (CML) dan CV Agung Persada (AP) atas perkara penambangan dikawasan hutan tanpa izin dengan denda sebesar Rp 6 Miliar serta pidana tambahan berupa pencabutan izin.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU Kejaksaan dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Ketapang, Selasa (10/9) kemarin.

Beberapa waktu lalu, ketegasan serupa juga dilakukan Kejaksaan, yakni melakukan penuntutan kepada PT Laman Mining dengan denda Rp 37,5 Miliar serta pidana tambahan pencabutan izin.

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Darmabella Tymbasz mengatakan, penuntutan tegas berupa denda dan pidana tambahan pencabutan izin oleh JPU merupakan bentuk komitmen ketegasan agar ada efek jera terhadap perusahaan yang dengan sengaja melakukan tindakan Ilegal demi keuntungan.

“Untuk PT CML dan CV AP sudah kita bacakan tuntutannya pada persidangan di Pengailan kemarin.  Kedua korporasi didenda masing-masing Rp 6 Miliar serta pidana tambahan pencabutan izin usaha,” kata Darmabela, Rabu (11/9).

Dia menjelaskan, kedua perusahaan tersebut dinilai telah melanggar Pasal 91 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Sehingga, lanjutnya, secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yakni Korporasi yang membeli, memasarkan, dan atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

“Apabila kedua perusahaan tidak membayar pidana denda dalam waktu satu bulan, maka akan diganti dengan perampasan harta kekayaan milik korporasi atau personil pengendali yang nilainya sama dengan denda yang dijatuhkan,” tegasnya.

Dalam pembacaan tuntutan JPU, pihak terdakwa yakni perusahaan PT CML sendiri diwakili oleh Rion Sardi selaku Direktur atau direksi PT CML. Sedangkan CV AP diwakili Adi Jamhari selaku Direkrut atau direksi perusahaan.

“Perbuatan Ilegal kedua perusahaan dilakukan di kawasan hutan produksi konversi Sungai Tengar – Sungai Pesaguan, Kecamatan Matan Hilir Selatan sejak sekitar tahun 2018 lalu,” tutupnya.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.