
KETAPANGNEWS.COM – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Ketapang menyelenggarakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) salah satu anggota Polres Ketapang, Selasa (17/9) pagi, di Halaman Mapolres.
Upacara PTDH atas nama Brigadir Gregorius Andi Ginting (Alumnus PSN Pontianak angkatan 2004) tersebut dipimpin langsung Kapolres Ketapang, AKBP Yuri Nurhidayat SIK.
Dalam amanatnya, Kapolres mengatakan, pemberhentian Gregorius Andi Ginting terhitung sejak tanggal 31 Juli 2019 dengan dasar telah melanggar pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003.
“Kejadian ini hendaknya menjadi gambaran atau contoh anggota lain agar tidak melakukan perbuatan serupa. Sehingga akhirnya harus diberhentikan tidak dengan hormat dari kedinasan Polri,” kata AKBP Yuri Nurhidayat.
Dia menjelaskan, tugas Polri adalah sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat dan penegakan hukum. Karenanya setiap tingkah laku dan prilaku anggota Polri harus menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Dengan demikian, wajar apabila hukuman dijatuhkan terhadap anggota Polri yang tidak mentaati dan tunduk terhadap peraturan disiplin maupun kode etik kepolisian.
“Jadi pemecatan adalah bentuk realisasi penerapan disiplin demi terwujudnya supremasi di internal Polri, khausunya Polres Ketapang,” tegas Yuri.
Selaku pimpinan, ia mengaku sangat menyayangkan terjadinya PTDH di Polres Ketapang. Namun setelah menjalani proses, yang bersangkutan (Gregorius Andi Gintingtidak) tidak menunjukkan perubahan yang baik.
Sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terjadi, dirinya meminta kepada para kepala satuan fungsi untuk dapat melaksanakan pembinaan kedalam terhadap angota yang bermasalah.
Tahapan itu, dimulai dari tahap memberikan arahan agar tidak melakukan pelanggaran, serta tahap mediasi bagi anggota yang melakukan pelanggaran sebelum dilakukan upaya hukum.
“Saya harap upacara PTDH hari ini adalah terakhir kalinya, dan jangan sampai ada lagi anggota yang menyusul. Ambil hikmah dari upacara PTDH ini,” harapnya.(absa)