
KETAPANGNEWS.COM—Sejak Januari hingga Oktober 2019 Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menangani sebanyak 495 perkara pidana dan perdata. Dari total perkara masuk, 486 diantaranya diminutasi atau pemberkasannya sudah diputus baik yang telah atau belum berketetapan hukum tetap.
Humas PN Ketapang, Hendra Wardana menjelaskan, keseluruhan perkara yang ditangani tahun 2019 ke Pengadilan termasuk sisa perkara tahun 2018 berjumlah 122. Kesemua sisa perkara tersebut sudah diselesaikan tahun 2019.
“122 perkara tahun 2018 sudah selesai. Saat ini PN tinggal konsentrasi menyelesaikan perkara tahun 2019. Adapun rasio penanganan perkara sendiri yaitu 80 persen,” jelas Hendra Wardana kepada media, Jum’at (11/10) di kantornya.
Hendra melanjutkan, secara keseluruhan perkara yang ditangani didominasi kasus pidana. Sedangkan perdata, hingga sekarang PN menerima pengajuan kurang lebih 40 perkara.
“Sedangkan untuk perkara yang menjadi perhatian publik tahun 2019 seperti kasus PT Laman Mining dan ITE,” lanjutnya.
Terhadap sejumlah perkara masuk, pihaknya menargetkan semaksimal mungkin menyelesaikan akhir tahun 2019. Kata dia, hal demikian sesuai instruksi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
“Intruksi MA paling lama lima bulan sejak perkara masuk sudah harus diselesaikan. Kalaupun ada penanganan diatas lima bulan, itu merupakan perkara yang pembuktiannya agak sulit, misalnya kalau perdata dari pihak penggugat saksinya jauh dan pertimbangan lainnya,” tambahnya.(absa)