
KETAPANGNEWS.COM—Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Ketapang, Rabu (9/10). Kedatangan tersebut guna mempertanyakan kejelasan kasus mantan Ketua DPRD, Hadi Mulyono Upas (HMU) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pertemuan yang berlangsung santai di kantin Kejaksaan itu, FPRK disambut oleh Kepala Kejaksaan, Darmabella Tymbasz. Kedua belah pihak berdialok dan diskusi terkait perkembangan kasus HMU.
“FPRK sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan, mereka juga meminta transparansi penanganan kasus. Kita sudah jaminkan kasus ini akan terus naik kepengadilan,” kata Darmabella Tymbasz kepada media usai menemui FPRK, Rabu (9/10).
Saat disinggung apakah kejaksaan akan menetapkan tersangka lain dalam kasus HMU, dia mengaku tetap mengacu kepada alat bukti dalam lingkaran kasus gratifikasi yang ditangani Kejaksaan Ketapang.
“Ada atau tidaknya pihak lain kita mengacu pada alat bukti. Ini sedang kita proses, dan tidak mungkin harus melaporkan ke publik. Karena yang namanya korupsi, ada kemungkinan menghilangkan alat bukti,” jelasnya.
Terkait keberadaan HMU, menurutnya tersangka sudah berada di Kabupaten Ketapang. Namun yang bersangkutan masih dalam proses pengobatan.
“Posisinya sudah di Ketapang, tapi masih dalam tahap pengobatan. Pokoknya akan segera kita limpahkan kasusnya itu,” tambahnya.(absa)