
KETAPANGNEWS.COM—Empat unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang periode 2019-2024 resmi dilantik. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (22/10).
Keempat unsur pimpinan itu yakni, Muhammad Febriadi (Golkar) menjabat Ketua DPRD. Kemudian Suprapto (PDIP), Mathoji (Gerindra) dan Jamhuri Amir (Hanura) sebagai Wakil Ketua DPRD.
Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi mengatakan, setelah dilantik sebagai Ketua DPRD definitif akan langsung menjalankan tugas dan fungsi, seperti membentuk komisi-komisi dan badan-badan di DPRD.
Kemudian, menyusun rencana kerja DPRD untuk disenergikan dengan rencana kerja dan Pemerintah Daerah (Pemda). Sehingga apa yang menjadi keinginan atara Pemda dan DPRD berjalan baik sesuai teget, termasuk peningkatan SDM.
“Selain itu, kita juga melanjutkan pembahasan lima usulan Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) Pemda yang juga menjadi prioritas guna dijadikan Perda,” kata Febriadi kepada media usai pelantikan.
Mengenai fungsi pengawasan DPRD terhadap Pemda, ia mengaku tetap menjalankan tugas secara profesional, meskipun pimpinan DPRD dan Bupati berasal dari partai yang sama. Menurutnya, hal itu justru memudahkan komunikasi.
“Penyelenggara pemerintah daerah berdasarkan UU terdiri dari Bupati dan DPRD. Meski Pimpinan Eksekutif dan Legislatif dari Parpol yang sama, maka akan lebih mudah lagi komunikasinya,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD tetap melakukan fungsi pengawasa jika ada kebijakan Pemda menyangkut urusan publik dinilai keliru. Diantaranya melakukan pemanggilan guna meminta kejelasan.
“Kita profesional menjalankan tugas. Soal kebijakan Pemda, kita akan awasi. Tentunya melalui mekanisme dan tidak serta merta memvonis kebijakan itu salah,” tambahnya.
Sementara Bupati Ketapang, Martin Rantan mengucapkan selamat atas dilantikanya unsur Pimpinan DPRD. Saat ini, DPRD telah melengkapai Alat Kelengkapan Dewan (AKD), salah satunya terbentuk pimpinan definitif.
“Saya mewakili Pemkab Ketapang mengucapkan selamat atas dilantiknya pimpinam DPRD. Selanjutnya tinggal membentuk komisi dan badan-badan di DPRD untuk menyelenggarakan roda pemerintah,” ucap Martin.
Dia menyebutkan, Pemkab sendiri memiliki terget utama dalam waktu dekat paling lambat 30 November 2019. Terget tersebut yaitu mengesahkan Rencana APBD menjadi Perda APBD yang harus disahkan bersama DPRD.
“Setelah komisi dan badan-bandan di DPRD terbentuk, maka Raperda langsung didistribusikan serta dibahas oleh Pemda melalui Sekda dan Badan Anggaran DPRD,” lanjutnya.
“Semoga komunikasi antara Pemda dan DPRD yang selama ini terjalin baik tetap terjaga. Sehingga pembangunan berjalan lancar,” tutupnya.(absa)