
KETAPANGNEWS.COM—Terminal Khusus (Tersus) dibawah Jembatan Pawan II Ketapang yang sempat di segel Dinas Perhubungan (Dishub) diduga kembali beraktivitas. Pasalnya, masih ada beberapa kapal dan sebuah tongkang besar bersandar di dermaga tersebut.
Sebelumnya, penyegelan dilakukan sebagai bentuk agar kapal tidak lagi bersandar di dermaga dan beraktivitas. Hal demikian dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap harga diri Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang.
Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani menilai apa yang dilakukan pihak pengusaha merupakan bentuk pelecehan terhadap aturan yang telah dibuat Pemda. Serta melecehkan dua lembaga yakni Pol PP dan Dishub.
“Kemarin kan yang menyegel ada dua instansi, yaitu Pol PP dan Dishub. Jadi setelah dipasang rambu larangan penambatan kapal dan aktivitas, kemudian masih saja ada aktivitas itu tandanya aturan yang dijalankan tidak dihargai,” katanya, Kamis (3/10).
Melihat masih adanya aktivitas di dermaga itu, Politisi PPP ini menduga bahwa penegak aturan tidak serius menangani persoalan tersus. Terbukti beberapa kali pemilik tersus terkesan mengabaikan aturan.
Bahkan, sejak beberapa tahun lalu pembangunan Tersus di lokasi tersebut ditolak oleh Pemerintah Daerah, namun kenyataan pemilik Tersus masih membangunan dermaga secara permanen dilokasi tersebut.
“Jangan salahkan masyarakat kalau menilai penegakan aturan tebang pilih, karena memang penegak terkesan demikian. Sudah tahu dilokasi tidak boleh ada aktivitas, tapi dibiarkan pengusaha membangun dermaga, kemudian melakukan aktivitas tanpa ada sanksi tegas. Tentu ini menjadi citra buruk bagi Pemda,” cetusnya.
Untuk itu, ia meminta Dishub dan Satpol PP untuk serius mengamankan kebijakan aturan daerah, dan pelan-pelan untuk turut menertibkan tersus-tersus lain yang diduga Ilegal agar masyarakat Ketapang percaya soal penegakan aturan ini.
“Kalau Kadis Dishub atau Kepala Satpol PP tidak berani melakukan tindakan tegas dan malah sibuk saling tuding soal kewenangan pembongkaran, lebih baik dicopot saja biar tidak membuat marwah Pemda menjadi rusak karena ketidakberanian dalam menegakkan aturan,” pintanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Ketapang, Muslimin mengaku akan mengambil langkah-langkah terkait masih adanya kapal-kapal bertambat di dermaga Tersus itu. Ia menilai, pemilik tersus tidak mengindahkan aturan.
“Dengan masih adanya penambatan kapal di lokasi itu, berarti pemiliknya melawan aturan dan akan segera kita lakukan penindakan,” tegasnya.
Sementara Kepala Seksi Keselamatan dan Pengawasan Pelayaran Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Dishub, Burhanuddin menegaskan, seharusnya pasca dipasangnya rambu larangan beraktivitas dan penambatan kapal tidak ada lagi aktivitas, termasuk penambatan kapal dilokasi.
“Harusnya tidak boleh lagi ada aktivitas, karena aturan sudah jelas dan tidak main-main,” pungkasnya.
Dia berharap, Satpol PP dapat langsung menindak lanjuti hal tersebut. Pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.(absa)