Polres Ketapang Tangkap 18 Pelaku PETI

Tambang
Salah satu TKP PETI di Kecamatan Sandai.

KETAPANGNEWS.COM—Jajaran Polres Ketapang berhasil mengamankan 18 diduga pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di Kecamatan Sandai dan Hulu Sungai. Semuanya ditangkap di tujuh TKP berbeda dalam Operasi PETI Kapuas 2019, Jum’at (8/11) kemarin.

Selain para pelaku PETI, sejumlah barang bukti berupa unit mobil Pick Up, karung berisi batu, alat kerja dan lain-lain turut diamankan dan dibawa ke Mapolres Ketapang untuk proses lanjutan.

Kapolres Ketapang, AKBP Siswo Handoyo mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat sekitar. Mereka merasa terganggu dengan aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.

Mendapati laporan, Polres Ketapang dan Polsek Kecamatan Sandai  menurunkan tim sebanyak 12 personil Sabara guna melakukan penindakan terhadap penambangan illegal itu.

“Dalam operasi kita berhasil mengamankan 18 orang diduga melakukan kegiatan PETI. Diantaranya YS, KS, SB, HN, EH, JK, YB, SM, SW, SM, PA, TAT, ED, NY, ED, NH, SP dan YD,” kata Kapolres, Senin (18/11).

Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Ketapang untuk dilakukan proses lanjut. Sedangkan pada kegiatan operasi  berlangsung aman dan tertib

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dipidana kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.