
KETAPANGNEWS.COM—Pengerjaan mega proyek Jalan Pelang – Batu Tajam hingga kini terus berlanjut. Berdasarkan kontrak awal, harusnya proyek senilai Rp56 miliar lebih yang dikerjakan PT Marga Mulya itu sudah berakhir 29 Desember 2019 kemarin.
Sebagai sikaf tanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan 100 persen, saat ini pelaksana mengajukan perpanjangan waktu selama 40 – 50 hari hari.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jalan Pelang – Batu Tajam, Arif Lukman mengatakan, sejauh ini proyek peningkatan Jalan Pelang-Batu Tajam baru mencapai 70,8 persen. Selain itu, pelaksana telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu.
“Pelaksana meminta pengajuan permohonan perpanjangan, sesuai Kepres maka kita berikan kesempatan melanjutkan pekerjaan sesuai usulan pelaksana selama 50 hari kedepan, namun perpanjangan ini dikenakan denda sesuai aturan yang ada,” katanya, Senin (30/12).
Dia menegaskan, jika dalam perpanjangan waktu pihak pelaksana tidak dapat menyelesaikan pekerjaan, maka selain mendapatkan denda setiap hari selama masa perpanjangan, pelaksana terancam akan di blacklist.
“Sanksi tegas akan kita berikan jika perusahaan tidak dapat menyelesaikan, nanti perusahaan akan kita ajukan untuk diblacklist,” tegasnya.(absa)