Pelaksana Proyek Renovasi Puskesmas Kedondong Didenda

Denda Mencapai Rp5 Juta Per Hari

Rehanilirasi Puskesmas Kedondong
Renovasi Pembangunan Puskesmas Kedondong, Kecamatan Delta Pawan (Dokumentasi 3 Desember 2019).

KETAPANGNEWS.COM—Mulai 9 Desember 2019, pelaksana proyek Renovasi Pembangunan Puskesmas Kodondong resmi mendapat sanksi berupa denda. Pasalnya proyek senilai Rp4,8 miliar oleh CV Jaya Laksana Putra itu tidak selesai 100 persen sesuai kontrak.

Berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak (SPK), harusnya proyek bersumber dari DAK Reguler Ketapang tahun 2019 itu selesai 8 Desember. Namun pelaksana tampaknya masih memerlukan waktu tambahan untuk menyelesaikan pekerjaan.

PPTK Proyek Renovasi Puskesmas Kedondong, Ferdinan membenarkan bahwa kontrak kerja berakhir Minggu 8 Desember. Ia mengaku, saat ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama 12 Hari.

“Pelaksana diberi kesempatan waktu 12 hari terhitung 9 Desember. Pertimbangannya, selain progres sudah 98 persen, kita juga memikirkan asas manfaat pembangunan Puskesmas,” kata Ferdinan saat ditemui media, Senin (9/12) siang dikantornya.

Dia menjelaskan, pada masa penambahan waktu, sesuai aturan maka pelaksana dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak setiap hari keterlambatan. Untuk besaran denda per hari mencapai Rp5 juta.

“Mulai hari ini (Senin-red) denda sudah diterapkan. Nilainya  sekitar Rp4,8 juta lebih per hari sampai penyelesaian 100 persen pekerjaan dimasa penambahan waktu. Jika masih tidak selesai akan diputus kontraknya,” jelas dia.

Menurutnya, keterlambatan penyelesaian diakibatkan beberapa faktor. Diantaranya ketika PLN masuk trapo belum siap dan pengiriman ACP agak terlambat, ditambah lagi cuaca beberapa hari belakangan hujan.

“Yang agak terlambat pengerjaannya di akhir-akhir waktu kontrak. Tapi kita yakin beberapa hari kedepan proyeknya selesai. Semoga dengan penambahan waktu yang ada bisa dimanfaatkan, serta jadi pembelajaran,” ujarnya.

Sementara mengenai kualitas pekerjaan, dirinya memastikan sesuai RAB. Sedangkan tahap pencairan anggran proyek sudah dilakukan sebanyak dua kali, yakni pencairan uang muka dan progres pekerjaan.

“Semua sudah sesuai RAB. Kalaupun misalnya terdapat kerusakan setelah pekerjaan selesai 100 persen, masih ada waktu pemeliharaan selama 150 hari untuk memperbaiki,” pungkasnya.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.