Pelaksana Proyek Ruangan Operasi RSUD Agoesdjam Didenda

Pelaksana Sebut Pekerjaan Sudah Selesai

Ruangan Operasi RSUD
Pembangunan Ruang Operasi RSUD Agoesdjam (tampak dalam).

KETAPANGNEWS.COM—Terhitung 20 Desember 2019, Pelaksana proyek pembangunan Ruang Operasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Agoesdjam Ketapang dikenakan sanksi berupa denda. Sanksi diberikan karena pelaksana belum mampu menuntaskan 100 persen pekerjaan dimasa penambahan waktu selama lima hari.

Mengacu kontrak awal, proyek senilai Rp23 miliar bersumber dari APBD DAK yang dikerjakan PT Rajawali Sakti Kalbar itu berakhir 14 Desember 2019. Dengan progres 97 persen sampai akhir kontrak, maka dilakukan perpanjangan waktu hingga 19 Desember.

Saat dikonfirmasi, PPTK Proyek Pembangunan Ruang Operasi RSUD, Rizal membenarkan bahwa mulai 20 Desember pelaksana dikenakan sanksi denda. Menurutnya, sampai saat ini pekerjaan belum terselesaikan 100 persen.

“Pekerjaan belum selesai. Sedangkan waktu tambahan lima hari sudah berkahir 19 Desember, atas dasar itulah pelaksana dikenakan denda. Untuk besaran denda belum dihitung jumlahnya,” kata Rizal kepada Ketapengnews, Kamis (19/12).

Dia menjelaskan, penambahan waktu lima hari setelah kontrak berakhir 14 Desember kemarin lantaran progres baru 97 persen. Dengan demikian, PPK memberikan kebijakan penambahan waktu tanpa denda untuk penyelesaiannya.

Pada penambahan waktu, dilakukan sesuai mekanisme dalam klausal kontrak, yakni ada lima yang boleh dilakukan adendum. Seperti adanya penambahan item pekerjaan baru dari kontrak lama ke kontrak baru dan adanya item pekerjaan yang volumenya bertambah.

“Atas beberapa pertimbangan, maka kemarin diberikan tambahan waktu tanpa denda. Kalau sekarang batas waktu tambahan sudah berakhir, jadi tetap kita denda,” jelasnya.

Ia menambahkan, mengenai waktu pekerjaan 210 hari menjadi 170 seperti dikeluhkan pelaksana  dikarenakan mekanisme APBD. Jika 210 hari (7 bulan) akan melebihi tahun anggaran atau multi years, sedangkan DAK hanya satu tahun.

“Mekanisme APBD berakhir 23 Desember. Jadi tidak mungkin kontrak yang dibuat 28 Juni sedangkan waktu pelaksanaan 210, itu akan melebihi tahun anggaran. Untuk DAK informasinya sudah harus masuk 15 Desember, makanya kontrak kita buat sampai 14 Desember agar tidak melebihi batas tahun anggaran,” timbalnya.

Pelaksana Akui Pekerjaan Sudah Selesai

Sementara itu, Site Manager PT Rajawali Sakti Kalbar, Erik mengaku  jika pekerjaan pihaknya sudah selesai sesuai penambahan waktu. Hanya saja, masih ada pembersihan sisa-sisa cat yang dianggap mereka (RSUD-red) masih kotor.

“Sudah selesai, tapi ada yang kotor dan mereka mintak dibersihkan. Itu yang membuat mereka tidak mau terima,” ucap Erik saat dihubungi, Kamis (19/12).

Atas persoalan tersebut, Erik menilai terjadi ketimpangan soal perlakuan antara pekerjaan Ruang Operasi oleh pihaknya dengan  Pembangunan ruang Laboratorium. Ketimpangan itu terlihat dari penambahan waktu yang diberikan pada dua pekerjaan tersebut.

“Barang ini timpang, proyek sebelah dikasi waktu sampai 23 Desember,  kita tidak. Kemudian Kerja duluan mereka satu bulan, pisik bangunan lebih besar kita, dan pekerjaan tambahan kita yang selesaikan. Tapi perlakuannya beda,” ungkapnya.

Kendati demikian, PT Rajawali Sakti Kalbar tetap mengikuti dan menerima keputusan tentang diberikan sanksi denda. “Kita terima saja apa keputusannya,” pungkas dia.

Dua Proyek di RSUD Agoesdjam

Untuk diketahui, pada tahun 2019 di RSUD Agoesdjam terdapat dua proyek yang sama-sama bersumber dari APBD. Diantaranya  pembangunan Gedung Instalasi Radiologi dan Laboratorium senilai kurang lebih Rp14 miliar dan Pembangunan Ruang Operasi senilai Rp23 miliar.

Dalam perjalanan pengerkaan, khusus proyek Gedung Instalasi Radiologi dan Laboratorium tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sampai batas waktu kontrak 9 Desember. Atas keterlambatan itu, dilakukan adendum tambahan waktu sampai 23 Desember tanpa sanksi denda.

Menurut pengkuan PPTK proyek tersebut, Widiyatmoko, bahwa adendum pada proyek itu sudah dilakukan dua kali. Pertama adendum tambah kurang pekerjaan dan kedua adendum tambah kurang pekerjaan serta penambahan waktu sampai 23 Desember.

Sedangkan untuk proyek Pembangunan Ruang Operasi, mulai 20 Desember harus menerima hadiah berupa denda atas keterlamabatan penyelesaian pekerjaan dimasa tambahan waktu lima hari.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.