
KETAPANGNEWS.COM—Pengerjaan mega proyek Jalan Pelang – Batu Tajam terpaksa harus mendapat perpanjangan waktu disertai denda. Pasalnya, proyek senilai Rp56 miliar menggunakan APBD Ketapang tahun 2019 yang dikerjakan PT Marga Mulya itu belum mampu menuntaskan pekerjaan sesuai kontrak 180 hari.
Saat dikonfirmasi, Tenaga Operasional PT Marga Mulia, Kiryono membenarkan kalau proyek Jalan Pelang-Batu Tajam tidak selesai hingga batas waktu kontrak. Ia mengaku, saat ini pihaknya sedang mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan ke Dinas PUTR.
“Kami sudah rapat dengan dinas PUTR, sekarang kami sedang melengkapi administrasi untuk permohonan pengajuan perpanjangan waktu. Durasi perpanjangan yang diajukan selama 40-50 hari kedepan,” kata Kiryono, Senin (30/12).
Menurut dia, belum terselesaikannya Jalan Pelang-Batu Tajam tepat waktu dikarenakan terdapat beberapa faktor. Seperti cuaca musim penghujan, tekstur dasar jalan agak gambut serta padatnya lalu lintas pada akses jalan itu.
“Kendala kita banyak, salah satunya lalu lintas kendaraan. Kalau soal musim hujan, itu tidak bisa juga dijadikan alasan lambatnya penyelesaian proyek,” ungkapnya.
Sebagai sanksi keterlambatan, pihaknya mengaku siap menerima konsekuensi apapun, termasuk denda selama proses perpanjangan waktu. Sedangkan adanya pekerjaan yang sudah rusak akan diperbaiki dimasa penambahan waktu.
“Untuk sebagian badan jalan yang mulai rusak-rusak akan diperbaiki kembali. Yang jelas kita siap menerima konsekuensi apapun, sebab penyelesaiannya adalah tanggung jawab kami,” tuntasnya.(absa)