
KETAPANGNEWS.COM—Setalah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Pembangunan Sumur Pantek di Dinas Pertanian Ketapang TA 2015, akhirnya HS langsung dilakukan penahanan oleh Kepolisian Resort (Polres) Ketapang, Selasa (21/1) sore kemarin.
Sebelumnya, Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) Dinas Pertanian itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbutannya, negara dirugikan senilai Rp1,5 miliar.
Kapolres Ketapang, AKBP Siswo Handoyo melalui Kasat Reskrim Polres, AKP Eko Mardianto membenarkan soal penahan mantan PPK proyek sumur pantek tersebut. Menurutnya, penahanan yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan berlaku.
“Alasanan penahanan ada diatur dalam KUHAP. Penahanan kita lakukan pada Selasa (21/1) kemarin sekirat pukul 16.00 WIB,” kata Eko saat dikonfirmasi, Rabu (22/1).
Penahanan sendiri dilakukan untuk memudahkan proses yang sedang dilakukan pihaknya sekaligus mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan BB atau alasan-alasan lain yang juga tercantum didalam KUHAP.
“Untuk kemudahan proses, tersangka kita tahan di tahanan Mapolres Ketapang sampai dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Dalam waktu dekat kita akan langsung melengkapi berkas-berkas perkara tersangka,” lanjutnya.(absa)