Tiga Pekan Jalani Denda, Proyek Pelang – Batu Tajam Belum Selesai

Pengerjaan Proyek
Proses pengerjaan Jalan Pelang – Batu Tajam beberapa waktu lalu.

KETAPANGNEWS.COM—Terhitung sejak 29 Desember 2019 hingga 19 Januari 2020, masa perpanjangan waktu 50 hari untuk pengerjaan Jalan Pelang – Batu Tajam menjalani 21 hari. Proyek senilai Rp56 miliar yang dikerjakan PT Marga Mulya itu sampai saat ini masih berlanjut dengan konsekuensi denda.

Sebelumnya, pelaksana proyek telah mengajukan perpanjangan waktu 50 hari ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang. Permohonan diminta karena belum mampu menyelesaikan 100 persen pada akhir batas kontrak 29 Desember tahun lalu.

Atas perpanjangan waktu yang diberikan ke PT Marga Mulya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, H Mathoji mendesak pelaksana memaksimalkan hasil pekerjaan. Menurutnya waktu 50 hari sangat cukup untuk penuntasan proyek terbesar dari APBD Ketapang TA 2019 tersebut.

“Penyelesaian pekerjaan adalah tanggung jawab pelaksana selaku pemenang lelang. Perpanjangan waktu harus dimanfaatkan secara maksimal. Tidak kalah penting kualitas harus jadi fokus utama, sehingga ketahanan jalan dapat dirasakan jangka panjang,” kata Mathoji, Minggu (19/1).

Dia berpendapat, walaupun seandainya penyelesaian masih meleset dari masa perpanjangan waktu yang diberikan, dirinya secara pribadi tidak mempermasalahkan. Ia mengaku, yang paling penting adalah selesai dengan kualitas baik, karena tidak sedikit anggaran Pemkab Ketapang terkucur ke proyek Pelang – Batu Tajam.

“Proyek yang menguras APBD Ketapang puluhan miliar itu harus mendatangkan manfaat. Soal keterlambatan penyelesaian bagi saya tidak masalah. Intinya jangan sampai pembangunan menjadi sia-sia hingga memicu masyarakat kecewa,” ungkapnya.

Selain meminta penyelesaian pekerjaan, Ketua DPC Gerindra Ketapang ini juga mengingatkan Pemkab agar kedepan lebih jeli melihat track record perusahaan ketika mengikuti lelang. Kegagalan perusahaan menyelesaiakan pekerjaan di tahun 2019 harus jadi catatan khusus, misalnya PT Marga Mulya.

“Saya harap Pemda, khsusunya SKPD yang akan melakukan proses lelang proyek tahun 2020 lebih jeli melihat track record perusahaan. Bila perlu  bagi yang gagal menyelesaikan pekerjaan tahun sebelumnya langsung digugurkan jika ikut lelang. Kita tidak mau kejadian surupa terulang, sebab berdampak pada serapan anggaran,” tambahnya.

Sementara itu, Tenaga Operasional PT Mulya, Kiryono saat dikonformasi Ketapangnews melalui pesan WA, Minggu (19/1) masih belum bisa memprediksi kepastian waktu penyelesaian pekerjaan Pelang – Batu Tajam. “Belum tahu juga, kondisi lagi hujan,” jawab Kiryono singkat.

Ketika ditanya mengenai progres dan optimisme pelaksana menyelesaikan pekerjaan dimasa perpanjanjangan waktu, hingga berita diterbitkan, Kiryono tidak memberi jawaban.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.