
KETAPANGNEWS.COM – Klaim PT Hungarindo Persada memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sejak 2016 di sebagian wilayah Kecamatan Sungai Melayu Rayak dibantah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang. BPN Menyebut perusahaan itu baru mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Saat dikonfirmasi, Kasi Infrastruktur Pertanahan Kantor BPN Ketapang, Suyanto mengatakan bahwa PT Hungarindo Persada, Kecamatan Sungai Melayu belum mengantongi HGU.
“Perusahaan tersebut baru mengantongi IUP dengan nomor 1454/DMPTSP-D.B/2017 tanggal 16 November 2017. Mereka juga belum melakukan pendaftaran kadastral kepada BPN sebagai syarat penerbitan HGU,” katanya.
Menurut dia, BPN tidak akan mengeluarkan HGU bila proses kadastral tidak dilakukan perusahaan.”Tidak akan keluar kalau belum proses kadastral,” ujarnya.
Untuk penerbitan HGU sendiri, dijelaskannya harus melalui beberapa tahapan. Mulai dari informasi lahan, izin lokasi, perusahaan melakukan sosialisasi dan perolehan lahan melalui ganti rugi. Kemudian, pemeriksaan panitia B dan sidang panitia B yang melibatkan semua komponen.
“Jika semua tahapan tidak ada masalah, maka dibuat pengantar ke Pemerintah Pusat untuk penerbitan SK pemberian hak hingga lahirlah HGU. Jadi prosesnya panjang dan harus clear and clean,” jelasnya.
Sementara terkait IUP perusahaan, ia mengaku itu kewenangan pemerintah untuk mengeluarkan izinnya. Dia menyarankan untuk persoalan tersebut agar meminta penjelasan dari Dinas Perkebunan.
Kendati demikian, jika didalam lokasi izin terdapat tanah masyarakat yang sudah terbit hak atau belum terbit hak (sertifikat) itu tidak menjadi masalah.
Kata dia, perolehan tanah bisa berasal dari tanah negara yang belum dilengkapi hak, atau tanah negara yang sudah berstatus hak dan dilepaskan pemegang hak kepada badan hukum mengantongi IUP.
Jika masyarakat memiliki hak atas tanah masuk dalam IUP, maka lahan tersebut masih milik masyaraka dan boleh melepaskan lahannya ataupun tidak.
“Kalau masyarakat tidak bersedia dilepas, maka harus dikeluarkan dari IUP atau enklave. Nanti tinggal kesepakatan yang bersifat tidak memaksa. Tapi jelasnya kalau tidak diselesaikan, tidak bisa diproses penerbitan HGU,” jelasnya.
Ia menambhakan, soal pengajuan sertifikat masyarakat belum terbit sampai saat ini, diakuinya lantaran adanya beberapa masalah. Diantaranya kelengkapan gambar ukur belum lengkap, serta adanya overlaping dengan perusahaan.
“Sebelumnya kita tidak tahu ada persoalan, namun setelah turun kelapangan untuk proses penggambaran menuju peta bidang diketahui terdapat masalah masalah,” tuntasnya.
Sebelumnya, Manager PT Hungarindo Persada, Suyitno mengaku bahwa pihaknya telah memiliki HGU sejak tahun 2016 silam. Bahakan tidak ada tanam tumbuh masyarakat di HGU perusahaan yang dipimpinnya.(absa)