Bupati Non Aktif Martin Rantan Kembalikan Fasilitas Jabatan Kepada Pemerintah Daerah

Bupati non aktif Martin Rantan menyerahan kunci mobil dinas kepada Penjabat Sekda Ketapang Drs. Heronimus Tanam,ME .
Bupati non aktif Martin Rantan menyerahan kunci mobil dinas kepada Penjabat Sekda Ketapang Drs. Heronimus Tanam,ME .

KETAPANGNEWS.COM- Bupati Ketapang non aktif Martin Rantan, SH.,M.Sos mengembalikan kendaraan dinas jabatan Bupati, berupa sebuah sedan dan dua buah fortune, kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemda Ketapang, di Rumah Jabatan Bupati pada Jum’at (25/092020) malam.

Penyerahan aset Negara sebagai fasilitas jabatan tersebut, dilakukan di hadapan Penjabat Sekda Ketapang Drs. Heronimus Tanam,ME dan Kepala BPKAD, Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si dan disaksikan oleh Kabag Umum, Drs. Sugiarto, M.Si dan Kabag. Humpro Doni Andriawan, S.STP.,ME, Kabag. Ekbang Devy Herinda, S.STP., ME serta diliput awak
Media.

Bupati mengungkapkan, bahwa apa yang dilakukan tersebut menunjukkan dirinya patuh dan taat terhadap peraturan dan ketentuan negara, di mana berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku, apabila seorang Bupati mencalonkan kembali, maka harus mengambil cuti dan di luar tanggungan negara.

“Dalam makna cuti di luar tanggungan negara, saya tidak menerima gaji dari Negara dan tidak menggunakan fasilitas jabatan dari Negara selama cuti. Hal ini saya sampaikan untuk diketahui oleh seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang.” tegasnya.

Utuk diketahui, Bupati non aktif Martin Rantan, SH.,M.Sos mengambil cuti untuk mencalonkan kembali sebagai Bupati Ketapang dalam Pilkada 2020, terhitung dari tanggal 26 September 2020 dan aktif kembali tanggal 5 Desember 2020 mendatang.

Pj. Sekda Drs. Heronimus Tanam, ME secara simbolik menerima kunci mobil tersebut. Beliau mengungkapkan apa yang dilakuan bukan lantaran tidak percaya, tapi mengacu pada ketentuan Negara. Dan selama masa cuti tersebut, kunci yang diserahkan akan dijaga dengan baik-baik.

“Kunci ini saya terima dan akan saya simpan baik-baik. Ini bukan tidak percaya, tapi karena peraturan Negara memerintahkan demikian. Dan nanti bisa dipergunakan setelah masa cuti yaitu tanggal 5 Desember 2020.” Pungkasnya. (Adv/Jay).

Leave a Reply

Your email address will not be published.