DPRD Fasilitas Sengketa Masyarakat Dengan PT HSL

Masyarakat Desa Asam Besar saat mengadu ke DPRD Ketapang terkait masalah dengan PT Harapan Sawit Lestari (HSL) Cargill Group, Senin (15/3) 2021.)
Masyarakat Desa Asam Besar saat mengadu ke DPRD Ketapang terkait masalah dengan PT Harapan Sawit Lestari (HSL) Cargill Group, Senin (15/3) 2021.)

KETAPANGNEWS.COM- (DPRD) Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai permasalahan masyarakat Desa Asam Besar dengan PT Harapan Sawit Lestari (HSL) Cargill Group, Senin (15/3) 2021.Ironisnya pihak manajemen PT HSL tidak hadir pada RDPU tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Ketapang, Uti Royden Top mengatakan kalau waktu RDPU sudah dijadwalkan di Banmus DPRD dengan tujuan untuk mendengarkan penyampaian dari masing-masing pihak, namun RDPU tidak bisa menjadi pemutus persoalan.

” tapi tujuannya untuk menyerap informasi termasuk tuntutan masyarakat,” kata Royden Top.

Untuk itu, pihaknya sangat menyayangkan sikap perusahaan yang tidak hadir dalam RDPU tersebut dan mengaku akan kembali memanggil pihak perusahaan pada agenda RDPU dibulan depan.

Jika nanti tidak hadir lagi lanjutnya, dan tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan persoalan dengan masyarakat.

“kami akan menggunakan hak angket karena DPRD juga ada hak angket,” tegasnya.

Selain itu, ia pun meminta agar masyarakat untuk bersabar dan tetap menjaga kekondusifan dengan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan daerah.

“Kalau nanti jalurnya ke hukum maka serahkan ke hukum, kalau minta kami fasilitasi maka percayakan ke kami,” katanya.

Royden menuturkan, xalam RDPU tersebut didapat beberapa kesimpulan yang ditandatangani oleh anggota Komisi II DPRD Ketapang serta perwakilan masyarakat diantaranya Komisi II DPRD Ketapang mendorong tanggung jawab pihak perusahaan sesuai audiensi tertanggal 25 September 2020 dan akan memanggil pihak perusahaan untuk melakukan evaluasi serta mempertanyakan alasan ketidakhadiran dalam RDPU.

Selain itu, Komisi II memandang bahwa banyaknya permasalahan perkebunan serta lambannya penyelesaian sengketa dan untuk mendapatkan data dan fakta yang jelas maka dianggap perlu melakukan hak angket untuk melakukan penyelidikan apakah pelaksanaan perkebunan sudah sesuai undang-undang atau tidak.

“Komisi II juga akan mengusulkan untuk mengevaluasi perpanjangan HGU perusahaan serta akan melakukan monitoring kelapangan di wilayah yang tardapat persoalan,” pungkasnya. (Jay).

Leave a Reply

Your email address will not be published.