PT LAB Jalankan Usaha Sesuai Peraturan dan UU, Komitmen Lestarikan Lingkungan

PT Lanang Agro Bersatu (LAB)
PT Lanang Agro Bersatu (LAB).

KETAPANGNEWS.COM – PT Lanang Agro Bersatu (LAB) berkomitmen dalam menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit maupun pengolahan kelapa sawit dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang ini telah memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, Endy Marfad GM PT LAB menjelaskan, tuduhan pihak luar yang menyebut bahwa perusahaan melakukan usaha dengan merambah kawasan hutan, maupun melanggar ketentuan mengenai lingkungan hidup merupakan tuduhan yang tidak berdasar.

“Bahkan, tuduhan yang sama telah dinyatakan tidak terbukti dengan putusan Pengadilan Negeri ketapang Nomor 67/Pid.Sus/2020/PN Ketapang tanggal 13 Mei 2020,” jelasnya Jumat (29/04/2022).

Endy mengatakan, mengenai adanya narasi negatif yang mengatakan perusahaan mencemari dan membuat adanya perubahan warna di Sungai Kediuk, pihak perusahaan juga menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.

“Kesimpulan mengenai pencemaran lingkungan tentu harus dibuktikan secara ilmiah melalui metode-metode scientifik yang berlaku,” jelasnya.

Berkaitan dengan hal ini jelas Endy, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat telah secara cermat melakukan analisa dan kajian terhadap kualitas air di Sungai Kediuk tersebut. Berdasarkan surat dari DLHK Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 660/660.1/LHK/2002 tanggal 25 Maret 2022 jelas menyebutkan bahwa kegiatan operasional perkebunan dan pengolahan hasil perkebunan PT LAB masih di bawah ambang batas baku mutu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian tegas Endy, kegiatan perusahaan tidak berpotensi sumber pencemar apalagi mencemari lingkungan.

Pihaknya juga mengimbau kepada semua pihak agar tidak menyampaikan informasi yang tidak berdasar, apalagi bernuansa mendeskriditkan pihak-pihak tertentu. Terlebih lagi narasi yang disampaikan bersifat opini dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

” Bahkan, narasi yang tidak berdasarkan fakta bisa saja memiliki konsekuensi hukum bagi penyebarnya,”‘ tegasnya.(Jay).

Leave a Reply

Your email address will not be published.