Bupati Ketapang Sampaikan Aspirasi Konflik Lahan Warga ke Komisi II DPR RI

_IMG_1784678819718KETAPANGNEWS.COM– Bupati Ketapang menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP/RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Senin (20/7/2026), didampingi masyarakat Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ketapang. Pertemuan tersebut membahas penyelesaian konflik agraria antara warga dengan PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS).

Dalam rapat tersebut, Bupati Ketapang menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk terus menjalankan fungsi fasilitasi sesuai kewenangan yang dimiliki. Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa akan dilakukan secara objektif, transparan, dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati berharap sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pihak perusahaan dapat menghasilkan solusi yang memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak masyarakat, menjaga iklim investasi yang bertanggung jawab, serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi pembangunan daerah.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yohanes Aria Bima Trihastoto, menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk mempercepat penyelesaian konflik. Salah satunya adalah meminta Pemerintah Kabupaten Ketapang bersama Kementerian ATR/BPN RI segera mengaktifkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Ketapang sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 paling lambat September 2026.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga meminta dilakukan penertiban terhadap penguasaan lahan yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik PT PTS, serta percepatan penyelesaian tumpang tindih hak atas tanah antara wilayah HGU perusahaan dengan lahan yang telah dikuasai masyarakat Desa Teluk Bayur secara turun-temurun.

Komisi II DPR RI menargetkan proses penyelesaian status lahan tersebut dapat diselesaikan paling lambat Desember 2026 agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka kuasai.

Langkah ini diharapkan menjadi titik awal penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama, sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak melalui mekanisme hukum dan kebijakan yang berlaku.(adv/jay).

Leave a Reply

Your email address will not be published.