Polisi Akan SP3 Kasus Dugaan Penganiayaan Anak

“Mungkin kami akan melakukan gelar perkara. Selanjutnya perkara ini akan di SP3 kan,” kata Sri Sri Windasari, Senin (27/2) di Mapolres Ketapang.

Harmain
Serka Uti Hermain saat mempertanyakan kejelasan kasus penganiayaannya anak kandungnya kepada Penyidik Unit PPA, Sri Windasari, Senin (27/2).

KETAPANGNEWS.COM—Terkait dilaporkannya Yeni Yusaputri, tersangka dugaan penganiayaan putra kandungnya Uti Apriya Chandra Anggara (4) ke Polres Ketapang 15 Juni 2015 silam, Kapolres Ketapang melalui penyidik Unit PPA, Brigadir Sri Windasari membenarkan bahwa pihaknya telah menangani kasus tersebut.

Saat dikonfirmasi, Brigadir Sri Windasari mengatakan bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang terakhir adalah pemberitahuan perkara sudah tahap 1 dan dikirim ke kejaksaan. Namun, pihaknya mendapat surat pemberitahuan kembali melalui P18 dan P19 dengan isi harus melengkapi alat bukti lain berupa visum.

Sebab, perkara yang diadukan merupakan kasus kekerasan terhadap anak. Atau mencari pasal lain yang bisa dikenakan kepada terlapor. Mungkin karena kejadiannya sudah lama sehingga secara otomatis penyidik sudah tidak bisa memenuhi permintaan dari jaksa.

“Mungkin kami akan melakukan gelar perkara. Selanjutnya perkara ini akan di SP3 kan,” kata Sri Sri Windasari, Senin (27/2) di Mapolres Ketapang.

Diakuinya, Awal mula pihaknya berpikir ini ada petunjuk bukti tindak pidana karena ada video. Memang jika ada unsur kekerasannya, salah satu bukti yang diperlukan adalah visum.

Sementara visum yang dilakukan oleh pelapor diambil dari Dinas Kesehatan TNI AU RSUAU DR S Hardjolukito Yogyakarta dan bukan dari hasil visum Kepolisian atas laporan tersebut.

Terhadap video, pihaknya juga sempat meminta keterangan dari Dinas terkait untuk memperkuat keterangan yang lainnya. Pasalnya, keterangan saksi yang lain merupakan keluarga dari terlapor.

Hasil keterangannya, karena itu video, terlihat memang ada pelanggaran. Cuman karena memang unsur pasal yang harus dipenuhi, salah satunya melampirkan tanda-tanda kekerasan, jadi otomatis penyidik tidak bisa memenuhi.

Ditambahkannya, kemarin dari P2TP2A juga mengatakan, kejadian dalam video tersebut tidak boleh dilakukan meskipun anak sendiri. Namun, mereka juga menyarankan, karena masih suami istri alangkah lebih baiknya dimediasi secara kekeluargaan dan kita sudah lakukan itu namun tidak berhasil.

Selanjutnya, saksi dan terlapor sudah kami mintai keterangan. Pengakuan mereka hal demikian hanya bergurau. Mereka juga beranggapan itu bukan suatu tindakan kekerasan.

Kemudian, korban juga ditanya, karena usianya waktu itu sekitar tiga tahun, saat diminta keterangan masih belum menjawab dengan jelas. Pengakuan korban waktu pertama kali ditanya secara introgasi, pernah bilang Opa yang mengikat. Tapi setelah itu yang mengikat ibunya.

“Jadi belum bisa kita ambil yang mana kebenarannya. Namun dia mengaku bahwa benar ada kejadian dia di ikat,” ujarnya.

Sebelumnya, Yeni Yusaputri dilaporkan oleh suaminya sendiri yakni Anggota TNI AU di Lanud Adisucipto Yogyakarta, Sersan Kepala Uti Harmain (34) lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap putra kandungnya sendiri.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.