Dinas Pendidikan Ingatkan Jauhi Pungli

"Jadi kalau ada oknum yang memungut biaya dari hal itu maka laporkan saja agar dapat kita beri sanksi," Kata Kepala Dinas Pendidikan Jahilin.

ilustrasi-pungli
Pungli-Ilustrasi

KETAPANGNEWS.COM—Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Ketapang, Jahilin memperingatkan seluruh jajarannya agar tidak melakukan pungutan liar (Pungli). Ia menegaskan jika kedapatan ada jajarannya yang melakukan pungli maka sanksi terberat yang bisa diberikan oleh pihaknya adalah pemecatan.Apalagi Presien Jokowi mengintruksikan melawan pungli karena pungli merupakan korupsi tingkat kecil yang dapat menjadi korupsi besar kalau dibiarkan.

“Makanya kita juga dari dulu komitmen memberantas pungli khususnya di dunia pendidikan Ketapang,” katanya kepada wartawan, Minggu (6/11).

Ia melanjutkan, sanksi dari pihaknya beragam terhadap pelaku pungli.Mulai dari sanksi ringan berupa teguran, kemudian sanksi sedang penundaan kenaikan pangkat, hingga sanksi berat yakni sampai pemecatan terhadap oknum yang kedapatan melakukan pungli.

“Namun kita utamakan pendekatan secara persuatif dulu, jika tidak bisa maka ada sanksi sesuai aturan,” tegasnya.

Jahilin menambahkan, di Dinas Pendidikan (Disdik) sendiri ada aturan yang sudah jelas terkait urusan-urusan yang tidak boleh dipungut biaya, misalnya legalisir ijazah, perpanjangan guru kontrak dan kegiatan lainnya itu sama sekali tidak boleh dipungut biaya.

“Jadi kalau ada oknum yang memungut biaya dari hal itu maka laporkan saja agar dapat kita beri sanksi,” saranya.

Untuk itu, ia mengimbau seluruh jajarannya agar tidak melakukan pungli lantaran pihaknya sendiri tidak main-main dalam komitmen melawan pungli, hal ini terbukti sudah ada oknum di Disdik yang harus mendekam di penjara karena melakukan pungli.

“Dari kejadian itu, harusnya jadi pembelajaran jangan sampai ada yang sampai masuk penjara karena melakukan pungli,” katanya megingatkan.

Ia juga meminta kepada para guru yang ada di pedalaman untuk tidak segan melaporkan jika ada pihak UPPK yang melakukan pungli baik melalui pemotongan Kespek maupun dana lainnya yang memang tidak boleh dilakukan.

“Kalau ada bukti laporkan saja, biar yang melakukan perbuatan yang menanggung resiko, tapi jangan sampai hanya menyampaikan itu, itu tidak baik,” pungkasnya.(dra)

One Response to "Dinas Pendidikan Ingatkan Jauhi Pungli"

  1. Dzulanxer   8 November, 2016 at 10:15 am

    Bagaimana dengan pungutan-pungutan yang dilakukan pihak sekolah???? baik itu yang bersifat tertentu pada saat tahun ajaran baru maupun yang bersifat bulanan

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published.