CV Nursyamsena Terancam Di Blacklist

Lai Hi: Kontrak awal pekerjaan lanjutan drainase tersebut dimulai dari tanggal 29 Juni dan berakhir pada 27 Oktober lalu.

poto-drainase
Proyek lanjutan Drainase Jln DI Panjaitan

KETAPANGNEWS.COM—Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ketapang menegaskan akan memblacklist dan memberi denda kepada CV Nursyamsena selaku pelaksana proyek drainase di Jalan DI Panjaitan jika tidak dapat menyelesaian pekerjaan sampai batas waktu perpanjangan selama 30 hari kedepan.

“Tambahan waktu yang diminta pelaksana 30 hari dari 50 hari waktu yang disediakan, tapi kalau itu tidak selesai maka kita beri tambahan waktu selama 20 hari sesuai aturan, namun jika tidak selesai maka pelaksana akan kita denda dan kita blacklist perusahaannya,” tegas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lai Hi kepada Ketapangnews.com.

Ia menjelaskan, kalau kontrak awal pekerjaan lanjutan drainase tersebut dimulai dari tanggal 29 Juni dan berakhir pada 27 Oktober lalu. Namun lantaran terdapat beberapa kendala  seperti kabel listrik, telkom serta jaringa PDAM di dalam tanah sehingga membuat pelaksana tidak bisa menggunakan alat berat dan terpaksa menggunakan tenaga manual dalam penggalian yang menyebabkan memakan waktu lebih lama.

“Setelah kita adakan rapat, pihak pelaksana menyanggupi untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan meminta tambahan waktu selama 30 hari saja, namun kita tidak serta merta menyetujuinya, kita konsultasi dulu ke BPK RI dan mereka menyarankan kita mengikuti aturan perpanjangan waktu selama pihak ketika mengajukan tambahan waktu sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

Ia mengaku kalau saat ini memang proses pengerjaan sudah mencapai 80%, sehingga prediksi pihaknya pada tanggal 20 November sebelum waktu adendum selesai pekerjaan juga selesai.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.