Proyek Normalisasi di Pembedilan Menuai Protes

“Plang proyek harus tetap dipasang sesuai peraturan yang ada,” kata Hermanto

plang-ilustrasi
ILUSTRASI-Net

KETAPANGNEWS.COM—Pengerjaan proyek normalisasi Sungai di Dusun Timur Desa Pembedilan Kecamatan Kendawangan menuai protes dari warga. Pasalnya, Proyek tersebut dinilai tidak transfaran lantaran tak memiliki papan plang.

Salah satu warga, Fendi mengatakan, proyek tersebut dinilainya tidak transparan, karena plang proyek tidak dipasang. Sehingga menimbulkan kecurigaan warga. Menurutnya, proyek tersebut Dinas Pekerjaan Umum Ketapang melalui yang dikerjakan CV Putra Kayong Sakti.

“Papan plang proyek perlu dipasang untuk mempermudah warga mengetahui berapa dananya, sumber dana, volume pekerjaan dan lain sebagainya. Sebab masyarakat juga punya fungsi pengawasan pada pembangunan di wilayahnya,” katanya melaui Pres Rilisnya, rabu (23/11).

Menurut Fendi, berdasarkan informasi yang diterimanya proyek itu sepanjang 4 kilo Meter dengan lebar 4 meter bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 224.845.000. Kemudia proyek tersebut dikerjakan warga setempat denga biaya Rp 75 juta.

“Diharapkan papan informasi segera dipasang. Pengerjaan serta anggarannya disesuaikan seperti yang diusulkan warga agar harapan masyarakat terpenuhi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Desa Pembedilan, Ahnan membenarkan bahwa plang proyek itu belum terpasang. Namun, ahnan mengaku sudah menghubungi piahk Dinas Pekerjaan Umum Ketapang agar pelaksana segera memasangnya. Mengenai anggaran ia mengaku tak mengetahui.

Lanjutnya, Tapi yang ia tahu bahwa pengelola proyek telah sepakat dengan kontraktor, bahwa pengelola bisa mengerjakan proyek itu sebesar Rp 75 juta. Meski demikian, baru dibayar Rp 20 juta sebagai tanda jadi. Sisanya Rp 55 juta akan dibayar setelah pekerjaan selesai.

Mengenai pekerjaan, ia membenarkan bahwa lebar 4 meter dalam bentuk lurus, tapi ada pembangunan sungai baru lebar 3 meter dengan menikung. Namun, jika dihitung tidak mengurangi volume pekerjaan secara keseluruhan.

Saat dikonfirmasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Hermanto menegaskan bahwa proyek itu bukan swakelola, tapi pekerjaan lelang atau tender. Proses tersebut memang dimenangkan CV Putra Kayong Sakti dan saat ini masih dalam pelaksanaan.

Selain itu, pekerjaan tersebut dikerjakan menggunakan alat berat. “Hanya saja Dinas PU belum ada serah terima pekerjaan dari kontraktor,” akunya saat diwawancara, Kamis (24/11).

Mengenai plang, ia akan mengkonfirmasi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) guna menanyakan kebenaran tentang kebenaran dipasang atau tidak.“Plang proyek harus  tetap dipasang sesuai peraturan yang ada,” timbalnya,

Terkait upah belum lunas dibayar, dikatakannya bukan merupakan kewenangan pihaknya. Biaya pengerjaan merupakan tanggung jawab pelaksana, sebab pihaknya haanya memiliki ikatan bersama kontraktor bersangkutan.

“Jika keluhan masyarakat itu benar. Saya sarankan agar kontraktor segera melunasi sesuai kontrak kedua belah pihak,” timpalnya.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.