
KETAPANGNEWS.COM—Meski telah dilaksanakannya rapat tim atas gugatan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), khususnya di Desa Pengatapan Kecamatan Tumbang Titi belum lama ini. Namun rapat tersebut dinalai penggugat kurang memuaskan. Pasalnya, mereka belum mendapatkan titik terang dari hasil rapat.
Salah satu penggugat, Yus Tinus mengungkapkan, berdasarkan stetmen yang disampaikan kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMD-PKB) bahwa keputusan berada di rapat tim. Namun pada faktanya dari rapat itu tidak hasil apa-apa.
“Kami selaku penggugat tidak puas atas pertemuan yang difasilitasi Oleh BPMD-PKB. Kami berharap agar tuntutan ini dikabulkan demi hukum dan keadilan,” kata Yus Tinus kepada Ketapangnews.com, Jum’at (16/12).
Lanjutnya, setahu dirinya bersama penggugat lainnya penyelesaian gugatan itu ada tim penyelesaian sengketa Pilkades dengan harapan menemukan gambaran dan titik terang.
“Namun jawaban mereka hanya semacam penampung. Karena keputusan katanya ditangan Bupati,” ujar calon nomor urut tiga ini.
Selain itu, dari hasil rapat kemarin pihaknya juga tidak diberi berita acara atau kesimpulan rapat. Pertemuan tersebut dinilai pihaknya tidak terlalu formalitas. Sebab tidak ada moderator dan notulen nya. “Jujur kami hari ini merasa kurang puas atas hasil rapat tim,” ketusnya.
Mengenai tuntutan, seperti yang disampaikan secara tertulis kepada tim penyelesaian sengketa pilkades Kabupaten. Diantaranya, menolak proses dan hasil pilkades lantaran cacat hukum dan melanggar azaz pemilu. Kemudian, meminta proses hukum terhadap pelanggar hukum dalam proses pilkades. Serta menuntut pilkades ulang demi keadilan.
“Yang paling patal dalam laporannya kami yakni mengenai eksploitasi anak dibawah umur. Keenam temuan kecurangan yang kami dapaatkan adalah fakta dan ada bukti serta tidak terbantahkan” tegasnya.
Atas kejadian ini, pihaknya meminta jangan melakukan tindakan gegabah terlebih dahulu. Masalah ini menurutnya masih bisa diselesaikan dengan tidak merugikan salah satu pihak. seba kita punya peraturan yang berlaku.
“Keputusan yang paling adil adalah bertarung lagi dengan cara pemilihan ulang dari lima calon yang ada. Kami tetap berupaya walau harus sampai ke jalur hukum,” sergahnya.
Ia menambahkan, dalam rapat tersebut dirinya juga tidak diberi ruang untuk memutar rekaman pengakuan kesalahan dari salah satu anggota panitia yang menjelaskan secara gamblang.
“Kami tentu terima jika tidak ada temuan lain lagi. Tapi setelah di kroscek ternyata masih banyak kejanggalan yang terjadi,” tambahnya.
Rapat tersebut, tim fasilitasi kecamatan, pihak BPMD-PKB, Tim penyelesaian sengketa tingkat Kabupaten, kasi tapem Kecamatan Tumbang Titi, panitia pilkades, KPPS Desa Pengatapan, pihak penggugat (Yohanes Suryo, Ransil, Yustinus Inei) dan tergugat.(absa)