
KETAPANGNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang lakukan pemanggilan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN). Pemanggilan dilakukan pada pukul 10.00 Wib pagi di ruangan kejaksaan guna diperiksa lebih lanjut.
Ketiga tersangka diantaranya Kepala Dinas Kesehatan Ketapang, HY dan Sekretaris Dinas Kesehatan, UI yang dijerat kasus penyimpangan penyaluran dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk seluruh puskesmas yang ada di Ketapang tahun anggaran 2014-2015.
Sedangkan satu tersangka lainnya yakni SK yang merupakan Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Ketapang yang terjerat kasus penyimpangan pengolahan dana bantuan SLBN sejak tahun 2012 hingga 2015.
Dari pantauan, pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.20 WIB. Usai pemeriksaan ketiga tersangka kemudian dibawa ke RSUD Agoesdjam untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dilimpahkan ke Lapas Kelas II B untuk ditahan.
Hingga berita ini diturunkan sekitar pukul 18.30 WIB, ketiga tersangka masih berada di RSUD Agoesdjam untuk menunggu hasil pemeriksaan kesehatan.(absa)