Tiga Tersangka Korupsi Resmi Tidur Di LP

Joko Yuhono: Penahanan ketiga tersangka dilakukan dengan harapan agar proses penanganan kasus yang menjerat ketiga tersangka segera selesai.

tiga-tersangka-saat-masuk-ruangan-lapas
Kepala Dinas Kesehatan dan Sekretaris Dinas saat memasuki ruangan Lapas Kelas II B Ketapang, Rabu (21/12) malam. Foto: Abdul Salim

KETAPANGNEWS.COM—Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi menahan tiga tersangka korupsi. Tiga tersangka tersebut yakni Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Heri Yulistio, Sekretaris Dinkes Urai Imran dan Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Sakrani, Rabu (21/12). Saat ini ketiga tersangka sudah berada di Lapas II B Ketapang.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan (Kajari) Ketapang, Joko Yuhono mengatakan, penahanan terhadap  tiga tersangka oleh pihaknya dikarekan sudah cukup bukti dan sudah melakukan pemeriksaan langsung kepada yang bersangkuta sejak pukul 10.00 tadi.

Joko menjelaskan, penahanan terhadap ketiga tersangka dengan dua kasus berbeda tersebut dilakukan dengan harapan agar proses penanganan perkaran kasus yang menjerat ketiga tersangka dapat segera selesai.

“Penahanan ini merupakan proses biasa, alat bukti dan pemeriksaan tersangka juga sudah dilakukan,” jelasnya, Rabu (21/12) malam di ruang kerjanya.

Untuk proses selanjutnya, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Terlebih pihaknya juga akan melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen guna melengkapi berkas. Sehingga akan lebih cepat untuk proses tahap dua.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap aset-aset para tersangka. Pasalnya, untuk kasus dugaan korupsi ketiga tersangka akan berkaitan dengan pengembalian kerugian keuangan negara.

“Kalau semuanya sudah selesai kita akan limpahkan perkara ini ke Pengadilan. Saat ini kita masih menunggu perhitungan dari BPKP. Secepatnya kita akan limpahkan kalau hasil BPKP sudah selesai,” tegasnya.

Sebelum dilakukan penahanan, ketiga tersangka dengan dua kasus berbeda tersebut terlebih dahulu dipanggil Kejari Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pukul 10.00 Wib hingga pukul 15.02 Wib. Selanjutnya, ketiga tersangka langsung dibawa ke RSUD guna pemeriksaan kesehatan pada pukul 15.30. Kemudian, menjelang waktu isya’ sekitar pukul 18.45 WIB ketiga tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Ketapang untuk dilakukan penahanan.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.